Kamis, 2 Oktober 2025

45 Adegan Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Tangerang, Agus Cekik S Dua Kali Usai Berkencan

"Kita sudah saksikan tadi adegan pembunuhan mulai dari adegan 14 sampai dengan 30, ada dua sesi dia mencekiknya."

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Polsek Kelapa Dua, menggelar reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan dan pencurian seorang wanita penghibur di apartemen The Habitat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/5/2019) 

"Posisi korban saat ditemukan oleh pacarnya, kemudian hasil olah TKP dari penyidik, posisi korban dalam keadaan terlentang di tempat tidur tanpa busana, mulut dilakban, kaki diikat," papar Ferdy.

3. Janjian Gunakan Wechat dan Tarif Per Kencan

Apartemen Habitat Karawaci yang ditemukan mayat diduga korban pembunuhan, Sabtu (11/5/2019). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)
Ferdy menjelaskan, awal bertemunya Agus dengan SAT karena mereka berdua sepakat berkencan melalui aplikasi pesan singkat Wechat.

SAT diinfokan sudah menjadi wanita penghibur selama kurun tiga bulan belakangan.

Mereka janjian kencan pada sekira pukul 18.00 WIB hari itu dengan tarif Rp 400 ribu per sekali kencan.

"Pengakuan tersangka Rp 400 ribu sekali kencan."

4. Barang Bukti Kondom

Aparat Polres Tangsel dan Polsek Kelapa Dua menyita beberapa barang bukti yang dijadikan petunjuk untuk pengungkapan kasus pembunuhan dan pencurian itu.

Selain pakaian korban dan barang-barang yang melekat seperti sprei, kabel charger dan selimut, polisi juga menyita dua kemasan kondom.

Kondom itu digunakan untuk mengidentifikasi pekerjaan korban dan membuktikan tersanga sempat kencan sebelum melakukan pembunuhan dan pencurian.

"Kondom itu digunakan saat kencan," ujarnya.

5. Tergoda Ponsel dan Uang

Polisi mengatakan pembunuhan dan pencurian itu berlangsung setelah tersangka berkencan dengan pelaku.

Dari runutan kejadian itu, polisi mengindikasikan tersangka tergoda untuk menguasai barang berharga milik korban yang ada di dalam apartemen korban.

Barang-barang itu adalah dua ponsel pintar, uang sebesar Rp 5 juta yang ada di dalam tas korban, serta beberapa perhiasan emas.

"Keributan itu terjadi setelah kencan selesai, baru ada niat untuk mengambil barang barang berharga," ujarnya.

Atas kejadian itu, tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.

Penulis : Jaisy Rahman Tohir

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Penghibur di Apartemen Tangerang, Pelaku Cekik Korban Dua Kali

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved