Lebaran 2018
Gembiranya Heri Irawan, Terima Remisi Idul Fitri yang Membebaskannya dari Masa Hukuman
"Bersyukur banget, dapet berkah lebaran remisi satu bulan, Alhamdulillah bisa langsung bebas," kata Heri kepada TribunJakarta.com
"Buat pulang kampung ke Brebes, keluarga udah nunggu di sana," kata Setiawan.
Remisi 15 hari itu merupakan sebuah keberkahan bagi Setiawan, empat tahun masa tahan bukan suatu yang sebentar, rindu yang kian memuncak akan kampung halaman membuat remisi jadi suatu hal yang amat berarti.
"Senang dapat remisi, udah kangen sama keluarga, enggak mau lagi terlibat narkoba, mau jadi pribadi yang lebih baik lagi," jelas dia.
Baca: 9.476 Narapidana di Jawa Barat Peroleh Remisi Lebaran
Di Hari Raya Idul Fitri tahun ini, Lapas Kelas 2A Bulak Kapal mengusul sebanyak 625 napi untuk mendapatkan remisi, 618 diantaranya sudah mendapatkan surat keputusan resmi (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan tujuh sisanya masih harus menunggu keputusan resmi.
Dari 618 itu, narapidana yang masuk kategori remisi khusus 1 itu ada sebanyak 599, lalu narapidana yang mendapatkan remisi khusus 2 yang bebas langsung ada sebanyak 5 orang, sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi khusus 2 yang masih harus menjalani subsider sebanyak 14 orang.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Remisi Amat Berarti Untuk Para Napi di Hari Raya Idul Fitri