Rabu, 1 Oktober 2025

9.476 Narapidana di Jawa Barat Peroleh Remisi Lebaran

Jumlah narapidana yang mendapat remisi Idul Fitri, berasal dari 33 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Barat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto 9.476 Narapidana di Jawa Barat Peroleh Remisi Lebaran
Istimewa
ilustrasi remisi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNNEWS.COM, ,BANDUNG- ‎ Ribuan narapidana di Jawa Barat (Jabar) mendapat remisi pada Idulfitri 1439 Hijriah. ‎Remisi adalah hak setiap narapidana yang diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Untuk Remisi Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriah di tahun 2018, jumlah napi dan napi anak yang mendapat remisi berjumlah 9.476 narapidana.

"Remisi terbagi pada remisi RK I sebanyak 9.460 dan RK II sebanyak 16 orang," kata Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Alfi Zahrin dalam pesan elektroniknya pada Tribun, Kamis (14/6).

Jumlah narapidana yang mendapat remisi  berasal dari 33 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Barat.

Lamanya remisi atau pengurangan masa tahanan bervariatif.

"Saat ini jumlah narapidana dan narapidana anak di Jabar, totalnya berjumlah 23.353," katanya.

Selain pemberian remisi lebaran, kunjungan lebaran juga dibuka di seluruh rutan dan lapas se Jabar. Setiap lapas dan Rutan di Jabar juga dijadikan tempat shalat Ied.

"Kami juga membuka kunjungan keluarga napi, biasanya dua hari saat momen lebaran. Termasuk tahanan tipikor akan diberikan kesempatan dikunjungi keluarga saat lebaran," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved