Lebaran 2018
Gembiranya Heri Irawan, Terima Remisi Idul Fitri yang Membebaskannya dari Masa Hukuman
"Bersyukur banget, dapet berkah lebaran remisi satu bulan, Alhamdulillah bisa langsung bebas," kata Heri kepada TribunJakarta.com
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Momen lebaran merupakan waktu dimana umat Islam merayakan kemengan setelah satu bulan penuh beribadah melawan hawa nafsu.
Bulan Suci Ramadan merupakan waktu dimana umat Islam dituntut untuk meningkatkan kualitas ibadah, agar nantinya di Hari Raya Idul Fitri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Baca: Warga Binaan yang Dapat Remisi di Rutan Kelas II B Cilodong Depok Meningkat Dibanding Tahun Lalu
Seperti halnya yang dirasakan para narapidana (Napi), para napi yang dikurung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) juga dituntut untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi, selepas berakhirnya masa tahanan.
Momen Hari Raya Idul Fitri ternyata merupakan sesuatu yang amat sangat berarti, bukan hanya soal kegembiraan telah meraih kemenangan usai ibadah satu bulan penuh di bulan suci, momentum lebaran jadi waktu yang sangat dinanti demi sebuah remisi.
Remisi ialah pengurangan masa tahan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan, biasanya remisi diberikan pada saat perayaan hari raya besar seperti halnya perayaan lebaran.
Seperti yang dirasakan Hari Irawan, Napi Lapas Kelas 2A Bulak Kapal Kota Bekasi yang lebaran tahun ini mendapatkan remisi sebanyak satu bulan dan dinyatakan bebas.
Pemangkasan masa tahanan selama satu bulan itu bagi Heri amat sangat berarti, senyum sumringah langsung mewarnai raut wajahnya saat Kepala Lapas Kelas 2A Bulak Kapal Dafi Bartian menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi terhadap dirinya.
"Bersyukur banget, dapet berkah lebaran remisi satu bulan, Alhamdulillah bisa langsung bebas," kata Heri kepada TribunJakarta.com, Jumat (15/6/2018).
Heri merupakan napi kasus Narkoba, ia divonis 2 tahun penjara setelah kedapatan menyalahgunakan barang haram tersebut.
Selama di Lapas, ia sadar selama ini yang dilakukannya ternyata hanya sebuah kesia-siaan dan hanya menyengsarakan dirinya dan keluarga.
Setelah bebas nanti, ia berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tidak akan pernah mau menyentuh barang haram tersebut.
"Ya jalani hidup lebih baik lagi cari kegiatan lagi di luar sana, yag positif," jelas dia.
Ia diusulkan mendapat remisi lantaran selama di Lapas, pria asal Jakarta itu menunjukkan sikap yang postif, berkelakuan positif, mengikuti aturan yang berlaku di Lapas dan tidak pernah membuat masalah.
"Ya intinya senang banget bisa kumpul sama keluarga lagi di rumah, sudah dua tahun tidak ketemu Istri sama satu anak saya," ujar Hari.
Hal yang sama dirasakan napi lain bernama Setiawan Afandi, pria yang divonis empat tahun penjara itu akhirnya bisa bernafas lega setelah Lapas Kelas 2A Bulak Kapal memberikan remisi selama 15 hari.
"Buat pulang kampung ke Brebes, keluarga udah nunggu di sana," kata Setiawan.
Remisi 15 hari itu merupakan sebuah keberkahan bagi Setiawan, empat tahun masa tahan bukan suatu yang sebentar, rindu yang kian memuncak akan kampung halaman membuat remisi jadi suatu hal yang amat berarti.
"Senang dapat remisi, udah kangen sama keluarga, enggak mau lagi terlibat narkoba, mau jadi pribadi yang lebih baik lagi," jelas dia.
Baca: 9.476 Narapidana di Jawa Barat Peroleh Remisi Lebaran
Di Hari Raya Idul Fitri tahun ini, Lapas Kelas 2A Bulak Kapal mengusul sebanyak 625 napi untuk mendapatkan remisi, 618 diantaranya sudah mendapatkan surat keputusan resmi (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan tujuh sisanya masih harus menunggu keputusan resmi.
Dari 618 itu, narapidana yang masuk kategori remisi khusus 1 itu ada sebanyak 599, lalu narapidana yang mendapatkan remisi khusus 2 yang bebas langsung ada sebanyak 5 orang, sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi khusus 2 yang masih harus menjalani subsider sebanyak 14 orang.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Remisi Amat Berarti Untuk Para Napi di Hari Raya Idul Fitri