Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tangkap 4 Warga Negara Asing Terkait Kasus Skimming

"Keempat tersangka kami tangkap pada akhir Maret 2018. Mereka berasal dari Bulgaria, Chili, dan Taiwan,”

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) kembali menangkap empat orang warga negara asing (WNA) yang melakukan skimming atau pencurian data elektronik pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Keempat pelaku AVH (37), YMH (33), IVN (36), dan KIY (36). Mereka berasal dari tiga negara berbeda. 

Baca: Soal Mantan Narapidana Dilarang Jadi Caleg, Sekjen Demokrat Ingatkan Soal Hak Warga Negara

"Ketika kami geledah kami temukan beberapa alat skimming. Saat ini para pelaku telah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan,”jelasnya.

Karena itu, pihak kepolisian kini juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank plat merah dan bank swasta dengan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas kejahatan skimming.

"Kini pihak perbankan juga telah memperbaiki mesin ATMN-nya. Jika terjadi upaya kejahatan skimming, maka bisa langsung diketahui pihak bank,” katanya.

Baca: Perairan Teluk Balikpapan Tercemar, Jusuf Kalla: Pelaku Harus Dihukum dan Didenda

Nico pun menyebut dalam kurun waktu priode Januari hingga Maret 2018, kepolisian telah menangkap 12 orang tersangka sindikat kejahatan skimming.

Sementara korbannya yang tercatat pihak perbankan mencapai 30-an orang.

Dengan jumlah uang yang berhasil disita puluhan juta rupiah.

Sementara itu, AKBP Rovan Richard Mahenu Kanit 4 Resmob PMJ, mengatakan nasabah bisa mengantisipasi kejahatan skimming.

"Salah satunya dengan mengecek alat insert kartu ATM. Cukup digoyangkan sedikit. Jika terlepas, maka bisa dicurigai telah dipasang alat skimming,”jelasnya.

Kemudian, pada tombol pin ATM, nasabah bisa menutupi tombol-tombol tersebut.

Agar tidak terlihat pada kamera kecil yang dipasang di ATM tersebut.

"Yang patut dicurigai, jika ada WNA memakai topi, lalu mengenakan lengan panjang, dan berlama-lama di ATM, bisa langsung lapor ke sekuriti setempat,” katanya.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 46 juncto Pasal 30 dan Pasal 47 juncto Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita ini sudah dimuat di wartakotalivecom dengan judul: Empat WNA Pelaku Skimming Ditangkap Aparat Polda Metro Jaya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved