Polisi Tangkap 4 Warga Negara Asing Terkait Kasus Skimming
"Keempat tersangka kami tangkap pada akhir Maret 2018. Mereka berasal dari Bulgaria, Chili, dan Taiwan,”
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang warga negara asing (WNA) yang melakukan skimming atau pencurian data elektronik pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Keempat pelaku AVH (37), YMH (33), IVN (36), dan KIY (36).
Mereka berasal dari tiga negara berbeda.
"Keempat tersangka kami tangkap pada akhir Maret 2018. Mereka berasal dari Bulgaria, Chili, dan Taiwan,” kata Kombes Pol Nico Afinta, Dirreskrimum Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Baca: KPK Dukung PKPU Larangan Caleg Mantan Koruptor Maju Pemilu 2019
Namun untuk wilayah penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda.
Yaitu Jakarta dan Jawa Tengah.
Semua penangkapan para pelaku, berkat peranan dari satpam yang menjaga ATM tersebut.
"Seperti penangkapan tersangka di salah satu ATM di Jakarta, pada Sabtu, 31 Maret 2018. Sekuriti bank melihat tersangka AVH masuk ke ATM. Namun di dalam ATM gerak-gerik tersangka AVH mencurigakan, sehingga di hampiri oleh sekuriti bank,” jelas Nico.
Baca: Saksi Sebut Tim 11 Rita Widyasari Antara Ada dan Tiada
Lalu pada saat tersangka dihampiri oleh sekuriti, AVH berusaha melarikan diri.
Namun, setelah dilakukan pengejaran, satpam tersebut berhasil menangkap AVH.
"Selanjutnya tersangka diserahkan kepada Anggota Unit 4 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,”jelasnya.
Kemudian anggota melakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka AVH di salah satu hotel di Jalan Kebon Sirih.