Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengedar Materai Palsu Gunakan Uang Hasil Kejahatan Untuk Beli Rumah Rp 1 Miliar

"Mereka selama setahun, sudah beli rumah Rp 1 miliar dengan DP Rp 300 juta. Mobil ada satu. Satu lagi yang belum kita dapat,"

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

"Kami sudah memeriksa Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia. Karena ketiga online shop itu tempat jualan para pelaku," ujar Sandy.

Saat penangkapan, petugas menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, 63.800 materai 6000, satu mobil Datsun Go, dan beberapa materai 3000 serta 6000 yang sudah dikemas.

Kasubdit Forensik dan Barang Bukti Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Joni Isparyanto mengatakan, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat beredarnya materai di Jakarta dan sekitarnya.

"Untuk peredaran 500 lembar materai palsu saja pelaku dapat mengantongi Rp 150 juta," ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Jo Pasal 253 KUHP Jo Pasal 257 KUHP dan atau Pasal 3-5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang.

Para pelaku terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun lebih dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved