Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengedar Materai Palsu Gunakan Uang Hasil Kejahatan Untuk Beli Rumah Rp 1 Miliar

"Mereka selama setahun, sudah beli rumah Rp 1 miliar dengan DP Rp 300 juta. Mobil ada satu. Satu lagi yang belum kita dapat,"

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pengedar materai palsu meraup untung hingga ratusan juta rupiah.

Uang digunakan untuk membeli rumah senilai Rp 1 miliar.

Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sandy Hermawan mengatakan, jajarannya menangkap delapan pelaku pemalsu materai, yakni DJ; HK; IS; AS; AF; AT; PA; dan ZF.

Baca: Perjalanan Kasus Mayat Wanita Cantik di Bogor: Kronologi Mayat Ditemukan Hingga Penangkapan Pelaku

"Mereka selama setahun, sudah beli rumah Rp 1 miliar dengan DP Rp 300 juta. Mobil ada satu. Satu lagi yang belum kita dapat," ujar Sandy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Sandy mengatakan, pengungkapan kasus bermula setelah ada laporan dari tim intelejen perpajakan yang masuk ke polisi.

Laporan tersebut mengenai adanya dugaan penjualan materai palsu yang tidak dikeluarkan oleh Percetakan Uang Republik Indonesia secara resmi.

"Setelah laporan masuk, kami lakukan penyelidikan," ujar Sandy.

Baca: 2 Pelaku Pembunuhan Wanita Cantik di Bogor Ternyata Adik Kakak

Penyelidikan yang dilakukan sejak 2 Januari berbuah manis. Kedelapan pelaku diamankan di tiga lokasi yang berbeda yakni Bogor, Bandung, dan Jakarta.

Para pelaku mengaku kepada polisi jika beraksi sejak 2015 lalu. Para pelaku dibagi menjadi dua kelompok. Untuk DJ; HK; IS; AS; AF; AT adalah satu kelompok. Sementara PA dan ZF merupakan satu jaringan.

"Materai 6000 itu dijual sama mereka Rp 1.500 loh itu," ujar Sandy.

Baca: 2 Pelaku Pembunuhan Wanita Cantik di Bogor Ditangkap Polisi

Lokasi pemasaran para pelaku lumayan besar. Hampir seluruh wilayah di Indonesia menjadi sasaran jualan pelaku, beberapa di antaranya, yakni Makassar, Palu, dan Manado.

Para pelaku memasarkan materai 3000 dan 6000 palsu tersebut di online shop dan toko kelontong.

"Kami sudah memeriksa Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia. Karena ketiga online shop itu tempat jualan para pelaku," ujar Sandy.

Saat penangkapan, petugas menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, 63.800 materai 6000, satu mobil Datsun Go, dan beberapa materai 3000 serta 6000 yang sudah dikemas.

Kasubdit Forensik dan Barang Bukti Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Joni Isparyanto mengatakan, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat beredarnya materai di Jakarta dan sekitarnya.

"Untuk peredaran 500 lembar materai palsu saja pelaku dapat mengantongi Rp 150 juta," ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Jo Pasal 253 KUHP Jo Pasal 257 KUHP dan atau Pasal 3-5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang.

Para pelaku terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun lebih dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved