Kelompok Hacker Ini Hanya Butuh Waktu 5 Menit Retas Situs, Lalu Peras Korbannya Puluhan Juta
Tiga hacker atau peretas dengan waktu singkat bisa meretas dan meraup uang puluhan juta dari korbannya.
Baca: Sebab Kecelakaan Minibus di Tanjakan Emen Terungkap, Tindakan Sopir Akibatkan Mobil Terguling
Para pelaku sendiri merupakan mahasiswa di satu perguruan tinggi.
Mereka meretas berbagai situs milik pemerintah maupun swasta baik di dalam negeri ataupun luar negeri.
“Mereka tergabung dalam kelompok SBH (Surabaya Black Hat) jumlahnya 600 sampai 700 orang dan telah meretas kurang lebih 3.000 situs di seluruh dunia,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukumannya delapan sampai 12 tahun penjara.
Penulis: Mohamad Yusuf
Berita ini suah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Komplotan Hacker ini Retas Situs dan Raup Puluhan Juta Hanya dalam Waktu Lima Menit