Sabtu, 4 Oktober 2025

Kelompok Hacker Ini Hanya Butuh Waktu 5 Menit Retas Situs, Lalu Peras Korbannya Puluhan Juta

Tiga hacker atau peretas dengan waktu singkat bisa meretas dan meraup uang puluhan juta dari korbannya.

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Sebanyak tiga orang peretas atau hacker dihadirkan pada rilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga hacker atau peretas dengan waktu singkat bisa meretas dan meraup uang puluhan juta dari korbannya.

Ketiganya kini sudah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ).

“Mereka hanya butuh waktu lima menit untuk meretas satu buah situs,” kata AKBP Roberto Pasaribu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

Baca: Retas Sistem IT di 44 Negara, Hacker Mahasiswa Surabaya Masing-masing Raup Rp 200 Juta

Usai meretas, para pelaku, NA (21), KPS (21), ATP (21) bisa meraup masing-masing hingga Rp 200 juta dalam waktu satu tahun.

Mereka memeras korbannya dengan cara mengirimkan email kepada admin situs yang diretasnya.

Kemudian dalam email tersebut, pelaku menyatakan mempunyai kelemahan situs itu dan bisa memperbaikinya.

Baca: Ribuan Sistem IT di 44 Negara Jadi Korban Hacker Mahasiswa Surabaya

Pelaku juga telah mengambil data-data yang berada di situs tersebut.

Jika tidak mau membayar sejumlah uang maka pelaku akan menghancurkan sistem situs tersebut.

“Setelah memperbaiki dan mengembalikan data-data tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta untuk jasanya,” katanya.

Baca: Fakta Soal Kecelakaan Minibus di Tanjakan Emen: Korban Luka, Sopir Tembak, dan Sebab Mobil Terbalik

Untuk mempersulit polisi melacak transfer uang tersebut, pelaku menerima pembayaran melalui paypal dan bitcoin.

Namun, meski demikian pihak kepolisian tetap bisa melacak penerima uang dalam rekening tersebut.

“Meski mereka menggunakan paypal dan bitcoin, kami tetap bisa melacaknya. Karena kami bekerjasama dengan paypal, bitcoin, dan FBI,” katanya.

Baca: Sebab Kecelakaan Minibus di Tanjakan Emen Terungkap, Tindakan Sopir Akibatkan Mobil Terguling

Para pelaku sendiri merupakan mahasiswa di satu perguruan tinggi.

Mereka meretas berbagai situs milik pemerintah maupun swasta baik di dalam negeri ataupun luar negeri.

“Mereka tergabung dalam kelompok SBH (Surabaya Black Hat) jumlahnya 600 sampai 700 orang dan telah meretas kurang lebih 3.000 situs di seluruh dunia,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukumannya delapan sampai 12 tahun penjara.

Penulis: Mohamad Yusuf

Berita ini suah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Komplotan Hacker ini Retas Situs dan Raup Puluhan Juta Hanya dalam Waktu Lima Menit

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved