Minggu, 5 Oktober 2025

Reklamasi Teluk Jakarta

Usut Reklamasi, Polisi Buka Peluang Panggil Ahok dan Anies

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan kasus reklamasi Teluk Jakarta.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews
Kolase Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan 

NJOP Pulau C dan D ditetapkan senilai Rp 3,1 juta per meter persegi.

Penetapan berdasarkan kajian independen Kantor Jasa Penilai Publik.

Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta yang dipimpin Edi Sumantri pun menerbitkan surat keputusan pada 23 Agustus 2017 terkait NJOP.

Polisi menengarai penetapan NJOP itu jauh di bawah perkiraan.

Polisi menyelidiki reklamasi Teluk Jakarta sejak 14 September 2017.

Baca: PDIP: Jokowi Pasti Bijak dan Proporsional Lihat Aktifnya Puan di Partai

Polisi menengarai ada pelanggaran pada Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polisi sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved