TOPIK
Reklamasi Teluk Jakarta
-
"Soal bangunan, itu ada di lahan yang sudah jadi daratan. Jadi, bukan membuat reklamasi," ucap Anies.
-
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bangunan-bangunan yang berdiri di pulau hasil reklamasi statusnya legal.
-
Anies menyampaikan, sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) sudah terbit sebelum dia menjabat sebagai gubernur.
-
"Saya enggak mau komentar lagi," ujar Luhut saat dijumpai jurnalis di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Senin (25/6/2019).
-
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertanyakan persoalan reklamasi teluk Jakarta.
-
Ia mempertanyakan keputusan Anies yang tak merevisi Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancangan Kota Pulau Reklamasi.
-
Namun, jika itu dilakukan, menurut Anies, tatanan hukum dan kepercayaan publik juga akan rusak.
-
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
-
Selain penamaan menjadi Kita, Maju, Bersama, Anies juga menunjuk pengelolaan pulau reklamsi kepada JakPro.
-
Keputusan mengubah nama pulau reklamasi C, D dan G menjadi Kawasan Pantai Kita, Maju, Bersama, memiliki makna tersendiri.
-
Luhut Binsar Panjaitan enggan mengomentari penghentian proyek reklamasi pulau di Teluk Jakarta, oleh Gubernur DKI
-
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta
-
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, empat pulau yang sudah jadi itu akan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat
-
Gembong mengingatkan Anies untuk tak salah mengambil keputusan. Pasalnya dia menilai Anies sebagai perwakilan pemerintah daerah
-
Peta baru itu nantinya akan dijadikan rujukan untuk kemudian diterjemahkan dalam bentuk pasal-pasal atau revisi dari raperda tersebut.
-
Lanjutnya, Guntur Romli menanyakan bukankah pembangunan di empat pulau reklamasi tersebut juga merusak lingkungan.
-
"Prinsipnya saya sekedar mengingatkan saja kepada Pak Anies bahwa jangan salah loh, gubernur ini wakil pemerintah pusat di daerah."
-
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mencabut izin pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (26/9/2018).
-
Salah satu janji Anies yang dimaksud Bestari adalah menyediakan hunian murah dalam program DP 0 Rupiah.
-
Bestari Barus mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak memiliki hak untuk mencabut izin 13 pulau reklamasi
-
Putusan tersebut diambil setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).
-
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui adanya barang-barang konstruksi di area lahan pulau C reklamasi.
-
Kabar yang mengatakan bahwa pembangunan reklamasi dilanjutkan langsung dibantah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
-
Sandiaga mengatakan jika semua yang berhubungan dengan Pulau Reklamasi akan di jawab oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
-
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D hasil reklamasi, Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018).
-
Jumlah bangunan yang disegel sebanyak 932 bangunan, terdiri dari 409 rumah, 212 rukan (rumah kantor), dan 313 unit rukan yang dijadikan rumah tinggal.
-
Ia mengaku khawatir rencana reklamasi Jakarta akan diambil alih pemerintah pusat.
-
Anies meminta agar para ustazah terus membantu Pemprov DKI Jakarta dengan mensosialisasikan kebijakan Pemprov.
-
"LH (Menteri Lingkungan Hidup) sudah ya, sudah juga (diperiksa)," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
-
Pemeriksaan Luhut dan Susi dilaksanakan sekitar sebulan yang lalu dan tidak dilakukan di Mapolda Metro Jaya.