Rumah Pembuat Oli Palsu di Bekasi Digerebek Polisi, Enam Orang Diamankan
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa ribuan dirigen oli palsu merk Shell, Toyota dan Yamaha.
“Harga oli yang dijual mereka lebih murah dua kali lipat dari oli asli,” kata Dedy.
Dalam penggerebekan itu, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa 120 dirigen oli Shell Helix, 120 dirigen oli TMO dan 480 botol oli gir khusus sepeda motor Yamaha, sebuah mesin tembak registrasi, sebuah mesin press tutup oli, empat buah drum ampu, satu unit mobil boks merek Mitsubitshi bernopol AD 1745 VZ warna hitam dan sebagainya.
“Ratusan jeriken oli itu yang sudah diisi dan siap edar. Belum lagi dirigen kosong yang akan diisi oli palsu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf B, C, D dan E UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.