Pria Ini Berikan Uang Rp 50 Ribu setiap Melakukan Tindakan Bejat Kepada Anak Tirinya
Tri Jianto (41) kehilangan akal sehat saat melihat anak tirinya RA (16) mulai tumbuh dewasa.
Namun akhirnya korban tidak tahan dan melaporkan tindakan yang dialaminya kepada keluarganya.
Pihak keluarga yang geram mendengar pengakuan korban, tanpa berpikir panjang melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
"Perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali terhadap korban. Setiap melakukan selesai perbuatannya pelaku mengimingi uang Rp 50 ribu," ujarnya.
Baca: Terkait Kasus Penembakan Kader Gerinda, Calon Istri Briptu AR Buat Laporan Polisi
Kini akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jakarta Selatan.
Pelaku dikenakan pasal 76e jo 82 uuri No 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Penulis: Feryanto Hadi
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Ayah Tiri Kasih Rp50 Ribu Setelah Cabuli Remaja SMP