Pria Ini Berikan Uang Rp 50 Ribu setiap Melakukan Tindakan Bejat Kepada Anak Tirinya
Tri Jianto (41) kehilangan akal sehat saat melihat anak tirinya RA (16) mulai tumbuh dewasa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tri Jianto (41) kehilangan akal sehat saat melihat anak tirinya RA (16) mulai tumbuh dewasa.
Beragam pikiran buruk pun terus menghantui pria itu, hingga akhirnya ia tidak tahan dan melampiaskan nafsunya ke remaja yang maih duduk di kelas IX SMP itu.
Ia akhirnya ditangkap polisi setelah pihak keluarga melaporkan kejahatannya.
Baca: Dibakar Api Cemburu, Pria di Tangerang Tikam Kekasih Mantan Istrinya
Polisi memburunya hingga ke kawasan Bojong Kampung Caglak, Bogor karena sekian lama pelaku melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan peristiwa tersebut berawal dari pelaku mendatangi korban yang sedang bermain di rumah neneknya Kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Saat kondisi sepi, pelaku tiba-tiba memeluk dan menciumi korban.
Baca: Benda Misterius Berupa Bongkahan Es Jatuh Dari Langit, Setelah Diuji Lab Ternyata Kotoran Manusia
Korban yang sempat melawan akhirnya tak berkutik karena kalah kekuatan.
"Korban sebelumnya sedang main HP di rumah nenek korban kemudian duduk di samping korban lalu berbuat senonoh kepada korban," ujarnya, Senin (22/1).
Dalam pengakuannya, pelaku telah melakukannya sebanyak tiga kali.
Terakhir, pelaku melakukan pada November 2017.
Korban selama ini takut untuk mengadu lantaran pelaku mengancamnya.
Baca: Suara Gemuruh Tiba-tiba Terdengar Dari Dalam Kamar, Tak Lama Tembok Rumah Warga Katulampa Ambrol
Pelaku juga memberikan uang sejumlah Rp 50 ribu setiap usai melakukan pelecehan seksual kepada korban.
Namun akhirnya korban tidak tahan dan melaporkan tindakan yang dialaminya kepada keluarganya.
Pihak keluarga yang geram mendengar pengakuan korban, tanpa berpikir panjang melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
"Perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali terhadap korban. Setiap melakukan selesai perbuatannya pelaku mengimingi uang Rp 50 ribu," ujarnya.
Baca: Terkait Kasus Penembakan Kader Gerinda, Calon Istri Briptu AR Buat Laporan Polisi
Kini akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jakarta Selatan.
Pelaku dikenakan pasal 76e jo 82 uuri No 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Penulis: Feryanto Hadi
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Ayah Tiri Kasih Rp50 Ribu Setelah Cabuli Remaja SMP