Jumat, 3 Oktober 2025

Warga Pulau Pari Ajukan Banding Soal Pemerasan Wisatawan

Dalam beberapa pertimbangan putusannya, majelis hakim menjelaskan mereka dinilai melakukan pungutan liar dan pemerasan.

dok. KBR
Warga Pulau Pari terlihat sedang membersihkan pantai. 

Sementara itu, Humas PT BUMI PARI ASRI, Ben Yitzhak mengatakan, PT BUMI PARI ASRI bukan penguasa lahan Pulau Pari.

Namun, dia tak menampik kalau PT yang dinaungi memiliki beberapa bidang tanah.

"Isu kepemilikan lahan sebesar 90 persen itu adalah salah besar. Faktanya pemilik lahan di Pulau Pari banyak yang perorangan, dengan kata lain bukan hanya PT.Bumi Pari Asri yang memiliki tanah di pulau Pari," kata Ben Yitzhak.

Dia menjelaskan, saat perusahaan membeli tanah kepada warga di sana karena warga beralasan ingin pindah ke Pulau yang lebih maju.

Sebab, pada waktu itu pulau Pari masih tertinggal dan belum ada aliran listrik.

"Warga asli Pulau Pari menjual dan pindah ke pulau yang lebih maju yaitu pulau Tidung, pada saat itu perusahaan kami membeli beberapa bidang tanah dan disaat bersamaan ada juga para perorangan yang tertarik kemudian memberanikan diri membeli tanah di pulau tersebut," ujarnya.

Beberapa tahun kemudian tanah yang sudah dibeli oleh perusahaan kami dikuasai dan ditempati oleh orang lain, begitu juga tanah milik perorangan lainnya juga dikuasai secara melawan hukum oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal yang tidak diketahui oleh publik melalui pemberitaan di media massa adalah para pemilik perorangan justru meminta bantuan dari kepada perusahan kami sebagai pihak yang juga didzolimi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, PT Bumi Pari Asri memiliki beberapa lahan dengan sertipikat hak guna bangunan sebanyak 14 sertifikat, sedangkan 61 sertifikat lainnya hak milik atas nama pribadi atau perorangan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved