Warga Pulau Pari Ajukan Banding Soal Pemerasan Wisatawan
Dalam beberapa pertimbangan putusannya, majelis hakim menjelaskan mereka dinilai melakukan pungutan liar dan pemerasan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KSPP) mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutus bersalah tiga warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Para warga Pulau Pari itu dituduh melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama dalam perkara pengelolaan Pantai Pasir Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Dalam beberapa pertimbangan putusannya, majelis hakim menjelaskan mereka dinilai melakukan pungutan liar dan pemerasan.
Namun, Koordinator KSPP, Ony Mahardika, menilai pertimbangan hakim tidak tepat, ketiadaan izin warga mengelola Pantai Pasir Perawan merupakan permasalahan hukum administrasi, sehingga sanksi yang diberikan teguran hingga penghentian tempat kegiatan bukan sanksi pidana.
Baca: Ketua DPRD DKI Jakarta Angkat Bicara Soal Anies-Sandi Tak Beri PMD Kepada BUMD
"Tiga nelayan dituduh melakukan pungutan liar dan melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP adalah tidak terbukti. Padahal, peraturan di Indonesia tidak mengatur tentang hal tersebut," tuturnya, Rabu (15/11/2017).
Masyarakat Pulau Pari telah lama mengelola daerah wisata itu.
Setidaknya selama 4 tahun, mereka mengelola dengan membangun banyak fasilitas yang menunjang pariwisata di pulau pari.
Selama itu pula pemerintah lokal tidak pernah mensosialisasikan adanya pelarangan donasi dan dipastikan pemerintah telah mengetahui warga melakukan pengambilan donasi.
"Putusan ini akan menjadi ancaman terjadinya kriminalisasi, bukanya hanya kepada masyarakat pulau pari, tetapi juga di seluruh wilayah pesisir yang dikelola oleh masyarakat," kata dia.
Terkait tuduh memeras dengan ancaman, dua orang saksi pengunjung yang disebut mendapatkan pemerasan, juga menyatakan tidak mendengar, melihat, merasakan adanya ancaman berupa bentakan, suara keras, mata melotot atau ancaman bentuk fisik lainnya.
Baca: Begini Kronologi Kelompok Bersenjata Tembak 2 Anggota Brimob di Papua
Majelis hakim tak mempertimbangan keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan. Sebagaimana dijelaskan para ahli pantai perawan dibangun dan dikelola warga.
Oleh karena itu, objek itu tidak dapat dijadikan objek pajak dan retribusi sesuai UU No 28 Tahun 2009.
"Majelis hakim tidak benar-benar mempertimbangan keterangan ahli yang dihadirkan kuasa hukum masyarakat Pulau Pari di persidangan," ujarnya.