Minggu, 5 Oktober 2025

Penyidik KPK Diteror

Mata Kiri Novel tak Dapat Membaca Huruf, Hanya Bisa Melihat Jari Tangan

Hingga hari ke-41 pasca penyerangan yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan, pelaku belum juga terungkap.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
(IST/KOLASE TRIBUNWOW)
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan saat menjenguk penyidik KPK Novel Baswedan di Rumah Sakit Mitra, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/4/2017). Insert kanan luka akibat air keras di wajah Novel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga hari ke-41 pasca penyerangan yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan, pelaku belum juga terungkap.

Mata Novel yang tersiram air keras pun masih dalam kondisi parah. Mata kiri belum bisa melihat sama sekali.

Sedangkan mata kanan baru bisa melihat huruf atau angka dalam ukuran besar. Novel selama ini menjadi kepala Satgas penyidikan kasus e-KTP.

Kamis pekan lalu, Novel menjalani operasi membran sel kedua matanya di Rumah Sakit khusus mata di Singapura.

Kemarin Senin (22/5/2017), tim dokter melakukan tiga tindakan yakni pemeriksaan membaca huruf dan angka di tembok, pengecekan tekanan mata dan pemotretan mata.

Hasilnya, untuk pemeriksaan huruf dan angka masih belum ada perkembangan. Mata kiri tidak dapat membaca huruf sama sekali namun dapat melihat jari tangan.

"Sementara untuk tekanan kedua mata dalam batas normal. Kondisi mata kiri setelah operasi, pada bagian putih (conjungtiva) mata kiri di dekat hidung pasokan darah masih terganggu," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Jakarta.

Febri menambahkan dua minggu lagi, membran plasenta yang dipasang di kornea kanan penyidik senior KPK itu akan diangkat agar penglihatan mata kembali terang dan untuk melihat perkembangan selaput kornea di mata kanan.

Diancam
Mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, pihak KPK belum menerima informasi lanjutan. Febri berharap pelaku segera ditangkap, termasuk otak dan motif dibalik penyerangan.

Anggota Divisi Investigasi dan Publikasi ICW, Tama S Langkun, mengatakan teror ini tidak dapat dipandang sebagai hal biasa.

Teror itu tak hanya kepada Novel, tetapi juga institusi KPK secara keseluruhan. Terlebih, ini bukan teror pertama melainkan beberapa kali.

Baca: Penyidik KPK Kantongi Nama-nama Tersangka Baru Kasus e-KTP

Menurut Tama, apabila teror tersebut tak diungkap, maka ada potensi ancaman lebih besar di kemudian hari kepada penyidik, penuntut umum, dan hakim.

Belakangan diketahui, Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tanos, tidak dapat memberi kesaksian secara langsung di sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/5/2017) lalu.

Tanos mengaku tak bisa pulang ke Indonesia karena keselamatannya terancam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved