Minggu, 5 Oktober 2025

Penyidik KPK Diteror

Mata Kiri Novel tak Dapat Membaca Huruf, Hanya Bisa Melihat Jari Tangan

Hingga hari ke-41 pasca penyerangan yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan, pelaku belum juga terungkap.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
(IST/KOLASE TRIBUNWOW)
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan saat menjenguk penyidik KPK Novel Baswedan di Rumah Sakit Mitra, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/4/2017). Insert kanan luka akibat air keras di wajah Novel. 

"Ancaman pada penyidik dan saksi di kemudian hari," kata Paulus Tanos yang dihadirkan di persidangan melalui teleconference.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, menilai tidak ada perkembangan signifikan dari pengungkapan kasus teror itu.

"Proses pengungkapan demikian ada hal yang dikoreksi. Proses penanganan secara konvensional itu tidak dapat mengungkap kasus Novel Baswedan," ujarnya.

Selama 41 hari penanganan perkara, upaya Polri jauh dari harapan. Instansi penegak hukum itu sempat mengamankan lima orang terduga pelaku.

Namun, belakangan mereka dilepaskan karena belum cukup bukti sebagai pelaku penyerangan Novel Baswedan.

Salah satunya, pihak kepolisian sudah mengamankan seorang pria yang sempat mendadak viral. Pria itu sakit hati karena sempat diinterogasi secara tegas oleh Novel.

"Ada lima orang diperiksa, diamankan, lalu dilepas kembali. Ada 40 hari terbuang, pengumpulan bukti dan keterangan tak ada. Penanganan jauh dari harapan, kalau diteruskan tak bisa diungkap tuntas," ujarnya.

JPU Kesulitan
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri, mengaku mengalami kesulitan mendatangkan saksi-saksi karena kerap menerima ancaman dari orang tak dikenal.

"Iya," kata dia.

Seperti halnya, Paulus Tanos, di mana tak bisa dihadirkan ke persidangan. Sebab, dia mengaku rumah diserang dan diancam dibunuh. Akhirnya, dia tinggal di Singapura sejak Maret 2012.

Kesaksian di persidangan disampaikan melalui teleconference yang disiarkan di PN Tipikor.

Saat penyidikan, Paulus diperiksa penyidik KPK di Kantor Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Ke depan, apabila diperlukan, dia menegaskan, akan memberikan perlindungan kepada saksi.

"Jika diperlukan, maka kita memberikan perlindungan saksi," tambah Irene. (tribunnews/gle/ter)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved