Minggu, 5 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Pakar Hukum: Kesimpulan JPU Belum Meyakinkan Kalau Jessica Pembunuh Mirna

Jessica membantah menaruh racun apa pun ke gelas es kopi vietnam yang dipesannya untuk Mirna.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati terkait kasus dugaan pembunuhan dengan racun terhadap Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Jessica mengatakan, hidupnya menderita seusai Mirna meninggal dan dirinya dituduh telah membunuh temannya itu.

"Saat Mirna meninggal, mimpi buruk saya dan keluarga saya dimulai," kata Jessica dalam persidangan.

Sejak Mirna meninggal, Jessica menyebut hidup keluarganya dipojokkan dan menderita. Banyak orang yang mendatangi rumahnya hingga berselisih dengan saudaranya.

"Banyak orang berdatangan, membuat tetangga terganggu. Saya terpaksa tampil di media," kata dia.

Karena banyaknya orang yang datang ke rumahnya, Jessica dan keluarganya pergi ke hotel. Di hotel tersebut dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Saya terpaksa di hotel tetapi dituduh untuk kabur. Padahal, saat itu kami hanya mencari kenyamanan dan ketenangan. Untuk membeli makan saja sulit," kata Jessica.

Ia menuturkan, dia tidak membunuh Mirna dan tidak berkepentingan melakukan pembunuhan terhadap temannya tersebut.

"Saya bersumpah kalau saya bukan pembunuh. Saya kuat menjalani persidangan ini karena Tuhan yang menguatkan," tuturnya.

Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida. Jessica didakwa sebagai orang yang memasukkan racun itu. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved