Sabtu, 4 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Pakar Hukum: Kesimpulan JPU Belum Meyakinkan Kalau Jessica Pembunuh Mirna

Jessica membantah menaruh racun apa pun ke gelas es kopi vietnam yang dipesannya untuk Mirna.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati terkait kasus dugaan pembunuhan dengan racun terhadap Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, sudah membacakan pleidoi atau nota pembelaan yang ditulisnya sendiri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Jessica membacakan pleidoi tersebut dalam posisi berdiri sambil menangis terisak.

Dia membantah menaruh racun apa pun ke gelas es kopi vietnam yang dipesannya untuk Mirna.

Jessica mengatakan, hidupnya menderita seusai Mirna meninggal dan dirinya dituduh telah membunuh temannya itu.

Menanggapi pledoi Jessica, pakar hukum dari Universitas Parahyangan Bandung Agustinus Pohan pun mengutip prinsip yang berlaku dalam hukum pidana berlaku prinsip "ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat".

Yang artinya, beban pembuktian ada pada yang mendakwa, bukan pada yang menyangkal.

Dengan demikian, menurutnya, Majelis Hakim harus sungguh mencermati apakah seluruh bukti yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat membuktikan yang mampu menumbuhkan "keyakinan" Hakim bahwa Jessica adalah pelaku pembunuhan terhadap korban Mirna Salihin.

Namun sejauh ini, Agustinus masih melihat JPU hanya berhasil membuktikan bahwa Jessica memiliki alasan yang masuk akal untuk diduga melakukan pembunuhan terhadap korban Mirna Salihin.

"Pada hemat saya, apa yang telah dipaparkan JPU hanya berhasil membuktikan bahwa Jessica memiliki alasan yang masuk akal untuk diduga melakukan pembunuhan terhadap korban Mirna Salihin," ujar Agustinus Pohan kepada Tribunnews.com, Rabu (12/10/2016).

Untuk sampai pada kesimpulan yang meyakinkan, menurutnya, masih dibutuhkan bukti-bukti tambahan yang tampaknya sampai saat ini belum ditemukan.

Kata dia, persoalan penyebab kematian saja masih menjadi perdebatan.

"Apalagi untuk menemukan secara meyakinkan tentang siapa pelakunya," ujarnya.

Namun demikian, tentu semuanya diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim dan akan menghormati apa pun putusannya.

Pledoi Jessica

Jessica membacakan pleidoi tersebut dalam posisi berdiri dan sambil menangis terisak. Jessica mengatakan, Mirna merupakan temannya yang baik dan humoris. Dia mengatakan, dirinya tidak menaruh racun apa pun ke gelas es kopi vietnam yang dipesannya untuk Mirna.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved