Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Tangkap Legislator DKI

Gerindra: Kasus Sanusi Terkait Reklamasi Teluk Jakarta, Bisa Saja Pejabat Pemprov Terkait

Versi lain, Sanusi ditangkap KPK terkait kasus PT Brantas.

Editor: Dahlan Dahi
arta Kota/Gopis Simatupang
Rumah megah politisi Gerindra M Sanusi di Permata Regency F1 RT 01/06, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (1/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus apakah gerangan yang mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta?

KPK belum memberikan keterangan pers.


M Sanusi

Kepada wartawan, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arif Poyuono menduga, anggota Fraksi Gerindra di DPRD DKI itu diduga terlibat kasus hukum terkait proyek reklamasi teluk di Jakarta.

"Saya konfirmasi ke teman di DKI, katanya ini masalah izin reklamasi pantai Jakarta. Artinya, ini bisa saja menyangkut eksekutif di Pemprov DKI Jakarta," ujar Arif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Menurut Arif, terdapat perbedaan pendapat di internal Partai Gerindra.

Meski sebagian besar kader menolak reklamasi, menurut Arif, Sanusi tetap mendukung dilakukannya reklamasi.

"Mendukung (Sanusi). Artinya ya nanti kita lihat aja, kita mendukung KPK untuk mengungkap setuntas-tuntasnya, semua harus ditangkap, jangan Sanusi saja," kata Arif.

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (31/3/2016) malam.

Sejumlah politisi Gerindra membenarkan bahwa salah satu pihak yang terjaring dalam tangkap tangan KPK adalah M Sanusi yang juga sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi KPK mengenai operasi tangkap tangan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi membekuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Seorang penegak hukum mengatakan Sanusi diduga menerima suap untuk memuluskan rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.

Menurut sumber yang sama, suap yang diterima dari perusahaan pengembang itu mencapai Rp 1 miliar.

Sanusi adalah Ketua Komisi D di DPRD DKI Jakarta, yang membidangi pembangunan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved