KPK Tangkap Legislator DKI
Gerindra: Kasus Sanusi Terkait Reklamasi Teluk Jakarta, Bisa Saja Pejabat Pemprov Terkait
Versi lain, Sanusi ditangkap KPK terkait kasus PT Brantas.
Komisi D sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara (RZWP3K).
Komisi itu juga membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta.
Reklamasi Teluk Jakarta
Tercatat ada sembilan pengembang yang mendapat bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan di proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Data yang diperoleh Kompas.com dari Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta menyebutkan, sembilan pengembang tersebut adalah:
PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda
PT Pelindo II
PT Manggala Krida Yudha
PT Pembangunan Jaya Ancol
PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu)
PT Jaladri Eka Pasti
PT Taman Harapan Indah
PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro)
PT Jakarta Propertindo.
Dari sembilan pengembang, baru dua yang mendapat izin pelaksanaan.
Keduanya yakni Kapuk Naga Indah dan Muara Wisesa Samudera. Sementara yang lainnya baru mendapatkan izin prinsip.
Dalam rapat kerja panitia khusus zonasi dan pulau-pulau, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (15/10/2015) pekan lalu, pihak Bappeda menyatakan bahwa izin pelaksanaan untuk Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo.
Sedangkan izin pelaksanaan untuk Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.
Seluruh izin yang dikeluarkan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisisr dan Pulau-Pulau Kecil, dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; dan Rencana Tata Ruang Wilayah Jabodetabekpunjur Tahun 1998.
"Di seluruh peraturan tersebut menyebutkan bahwa gubernur memiliki wewenang untuk melakukan pengembangan terhadap kawasan pesisir," kata Kepala Bidang Perekonomian Bappeda Afan Adriansyah.
Kasus PT Brantas
Versi lain, Sanusi ditangkap KPK terkait kasus PT Brantas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo Yahya, cuma tertawa saat ditanya wartawan apakah Gubernur DKI Jakarta, Ahok, yang memberi laporan terkait korupsi PT Brantas.