Pilkada Serentak 2024
Jokowi Tanggapi Santai Putusan MK dan DPR, Sebut Hal yang Biasa Terjadi: Kita Hormati
Inilah tanggapan Presiden Jokowi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR mengenai syarat Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Syarat itu ialah memiliki kursi di DPRD dan dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
MK Enggan Berkomentar soal Putusan Baleg DPR
Rapat yang diadakan oleh Baleg DPR itu disebut-sebut betujuan untuk menganulir putusan MK terkait threshold atau ambang batas pencalonan Pilkada.
Namun, dari MK sendiri tidak memberikan komentar mereka soal rapat Baleg tersebut.
Sebab, kata Juru Bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK memang tak boleh mengomentari Rancangan Undang-undang (RUU) yang sedang dibahas tersebut.
Pasalnya, hal itu merupakan urusan pembentuk Undang-undang (UU), yakni pemerintah dan DPR.
Maka dari itu, Enny menegaskan bahwa MK tidak berwenang untuk mengomentari hal tersebut.
"MK tidak boleh komen terhadap RUU yang sedang dibahas pembentuk UU," ucap Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu pagi.
Sementara itu, dari anggota Baleg dari fraksi Golkar, Dave Laksono, membantah bahwa rapat hari ini bertujuan untuk membatalkan putusan MK terkait Pilkada.
Dave menjelaskan rapat yang digelar ini tujuannya untuk mendalami putusan MK soal ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah.
Hal tersebut dilakukan demi mencegah adanya multitafsir terhadap putusan MK tersebut.
"Kan harus ada kejelasannya kan. Maka itulah dari Baleg itu mempelajari lagi untuk menegaskan supaya tidak ada multitafsirlah atas putusan tersebut," ucap Dave di JCC Senayan, Jakarta, Rabu, dilansir Kompas.com.
"Jadi sebelum kita menyikapi lebih dalam, agar dipelajari dulu putusannya seperti apa, terus juga nanti kan berkaitan kepada aturan-aturan turunan lainnya lagi karena mengingat waktu pendaftaran tinggal beberapa hari lagi kan. Nah jadi perlu banyak penyesuaian," ujar dia.
Berikut pasal yang disepakati oleh Baleg DPR dalam rapat bersama Pemerintah hari ini, Rabu:
(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.