Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Jokowi Tanggapi Santai Putusan MK dan DPR, Sebut Hal yang Biasa Terjadi: Kita Hormati

Inilah tanggapan Presiden Jokowi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR mengenai syarat Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi santai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal syarat pilkada serentak 2024.

MK mengubah peraturan mengenai ambang batas persyaratan pencalonan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 dan putusan tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon dalam pilkada.

Namun, DPR, dalam hal ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menolak menjalankan keputusan MK itu.

Setelah mengetahui hal tersebut, Jokowi mengatakan bahwa hal itu sudah biasa terjadi di lembaga-lembaga institusi negara.

Menurut Jokowi, keputusan yang dikeluarkan oleh MK maupun DPR itu merupakan bagian dari proses konstitusi yang ada di Indonesia.

Maka dari itu, orang nomor 1 RI itu mengaku tetap menghormati keputusan masing-masing lembaga tersebut.

"Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ucapnya saat memberikan pernyataan pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi.

Soal batas usia calon kepala daerah, MK menetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) terpilih atau pelantikan.

Namun, Baleg DPR tidak setuju dan memilih menyepakati syarat batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan MA itu, batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Baca juga: Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada Dinilai Tak Menguntungkan atau Rugikan Salah Satu Pihak

Sementara itu, untuk syarat pencalonan Pilkada, MK memutuskan untuk menurunkan threshold atau ambang batas pencalonan Pilkada.

Mengenai hal ini, DPR lagi-lagi berbeda pendapat dengan MK karena memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.

Syarat itu hanya berlaku bagi partai politik nonparlemen.

Jadi, partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas pilkada.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan