Dinilai Ada Indikasi Pelanggaran, PAN Klaim Acara Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran Tak Langgar UU
Viva Yoga Mauladi menilai acara Desa Bersatu di Indonesia Arena GBK yang dihadiri Cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar UU Pemilu
Ihsan menerangkan, amanat agar aparat dan kepala desa bersikap netral bahkan diatur di dalam dua undang-undang, yakni UU Pemilu dan UU Desa.
Dalam aturan tersebut, aparat dan kepala desa juga dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu.
Bahkan, ada ketentuan pidana yang diberikan atas pelanggaran tersebut, yang termuat dalam Pasal 490 dan 521 UU Pemilu.
Baca juga: Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran Panen Kritik, Bawaslu Hingga Gerindra Bereaksi
"Sehingga penindakan terhadap deklarasi yang dilakukan, merupakan bagian mencegah agar kepala desa tidak ikut dalam kampanye dan menggunakan kewenangan untuk membuat aturan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon," ucap Ihsan.
Sementara Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas mengklaim bahwa Prabowo-Gibran bisa penuhi aspirasi kesejahteraan perangkat desa.
Hal itu disampaikannya sebelum dihelatnya silaturahmi Desa Bersatu yang diselenggarakan di Indonesia Arena GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).
"Ada beberapa poin yang penting yang kami berharap bisa diakomodir ke depan. Pertama adalah reformasi tata kelola desa, kemudian kedua dana desa Rp 5 miliar bersifat afirmatif," kata Asri.
Poin selanjutnya dikatakan Asri meliputi evaluasi pendamping desa.
Hingga perbaikan kesejahteraan perangkat desa dan seluruh instrumen organisasi yang ikut mendukung pemerintah.
Atas poin-poin tersebut dikatakan Asri pasangan Prabowo-Gibran yang dinilainya bisa memenuhi harapan tersebut.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Bakal Lapor Bawaslu Buntut Acara Desa Bersatu Isyaratkan Dukung Prabowo-Gibran
"Poin-poin ini kelihatannya bapak Prabowo dan Mas Gibran yang sedikit mau merespon. Buat kami,tidak terlalu peduli dengan janji-janji capres, kami lebih peduli pada siapa yang mau peduli dengan desa," tegasnya.
Kemudian terkait diundang pasangan Prabowo-Gibran di acara silaturahmi tersebut. Dijelaskannya bahwa dalam UU pihaknya dibatasi untuk mendeklarasikan atau mendukung paslon tertentu di Pilpres 2024.
"Sebenarnya gini, kalau kita organisasi penggerak desa kan juga ada batasannya misalnya ada regulasi UU Nomor 6, UU Nomor 7. Ada sesuatu di mana kita tidak bisa menyebut deklarasi," jelasnya.
Tetapi dikatakannya meski begitu, anggotanya dari teman-teman penggerak desa sudah tahu apa yang harus dilakukan.
"Kalau teman-teman penggerak desa ini tahu apa yg dilakukan. Kalau mau memberikan dukungannya penuh kepada capres atau cawapres, tidak harus deklarasi kalau kami mau," kata Asri.
"Yang pasti buat kami adalah teman-teman yang namanya kepala desa, BPD, perangkat desa kalau sudah menyatu rasanya gampang untuk menggerakkan desa," tegasnya.
Jokowi Ikut Bicara soal Wapres Gibran Tak Hadiri Pelantikan Menteri Baru: Kunjungan ke Papua Nugini |
![]() |
---|
Nasib Pilu Produsen Alsintan Madiun: Jokowi Janji Beli 1.000 Unit 10 Tahun Lalu, Kini Malah Merugi |
![]() |
---|
Jokowi Blak-blakan Soal Reshuffle Kabinet: Wapres Tidak Ikut Campur, Sepenuhnya Kewenangan Presiden |
![]() |
---|
Sosok Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.