Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: Keadilan Berpihak pada Kedewasaan Demokrasi

Dikatakan AHY, dalam amanat reformasi, terdapat hak rakyat yang harus terpenuhi termasuk soal memilih wakil rakyatnya.

Tribunnews.com/Ibriza
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pembacaan putusan sistem Pemilu, Kamis (15/6/2023). Partai Demokrat turut menyikapi soal putusan oleh hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup. 

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. 

Hakim pun membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon. Di mana, Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved