Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

Akademisi Yakin Putusan MK Soal Sistem Pemilu Tidak Terpengaruh Unsur Politik

Ia yakin MK masih dapat memutus secara mandiri dengan fakta persidangan serta argumentasi hukum dan konstitusi, serta prinsip demokrasi.

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Selasa (23/5/2023). Dosen hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, yakin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu nantinya tidak berdasar atas pengaruh politik. 

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Uji materi ini tinggal menunggu putusan.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Baca juga: Habiburokhman Minta MK Tidak Sewenang-wenang dalam Putuskan Sistem Pemilu

Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.

Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun Pemilu 2004.

Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved