Pemilu 2024
Klarifikasi Denny Indrayana Dinilai Makin Buat Rumit, Pengamat: Sebut Sumbernya dari Mana, Clear
Agus Riewanto menilai klarifikasi Denny Indrayana terkait tudingan pembocoran rahasia negara malah membuat persoalan semakin rumit.
"Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK," tegasnya.
Baca juga: Profil Denny Indrayana, Bocorkan Putusan MK soal Sistem Pemilu, Eks Wamenkumham Era SBY
"Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya."
"Saya menulis, "MK akan memutuskan". Masih akan, belum diputuskan," terang Denny.
Karena itu, kata Denny, ia tidak menggunakan istilah A1 seperti yang dipakai Mahfud MD.
Meski demikian, Denny menjamin informasi yang didapatnya sangat kredibel.
"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah "informasi dari A1" sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menko Polhukam, Mahfud MD."
"Saya menggunakan frasa informasi dari "Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya". Informasi yang saya terima tentu kredibel," urainya.
Denny berharap, dengan dirinya memunculkan isu ini, putusan MK soal sistem pemilu pada 2024, akan berubah atau berbeda.
Lantaran, jelas Denny, pilihan sistem pemilu legislatif (pileg) bukan wewenang proses ajudikasi di MK, namun di ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy).
"Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya, putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup."
"Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda," tandasnya.
Isi Cuitan Denny Indrayana

Pada Minggu, Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi dari sumber terpercaya soal putusan MK mengenai sistem Pemilu 2024.
Lewat cuitannya, Denny menyebut MK akan memutuskan Pemilihan Legislatif (Pileg) di tahun depan akan kembali ke sistem proporsional tertutup.
Baca juga: Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara Terkait Rumor Putusan MK
Sebagai informasi, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu dimana pemilih tidak langsung memilih caleg, melainkan partai politik (parpol) peserta pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.