Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Klarifikasi Denny Indrayana Dinilai Makin Buat Rumit, Pengamat: Sebut Sumbernya dari Mana, Clear

Agus Riewanto menilai klarifikasi Denny Indrayana terkait tudingan pembocoran rahasia negara malah membuat persoalan semakin rumit.

Kolase Tribunnews
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto menilai klarifikasi Denny Indrayana terkait tudingan pembocoran rahasia negara malah membuat persoalan semakin rumit. 

"Bisa kena delik pidana pembocoran rahasia negara, penghinaan pengadilan, dan membuat onar," ungkap Agus.

Agus mengatakan, putusan mahkamah pengadilan adalah bersifat rahasia.

"Kalau kita baca ketentuan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ada informasi yang dikecualikan, salah satunya putusan pengadilan."

"Artinya sebelum dibacakan mahkamah, belum bisa diberitahukan karena bersifat rahasia," ungkapnya.

Tentang Putusan MK

Sementara itu, mengenai keputusan soal Pemilu sistem proporsional tertutup, Agus menilai itu menjadi hak penuh dari MK.

"Itu kita serahkan kepada mahkamah dengan kekuasaan peradilan yang dimiliki, itu yang sedang kita tunggu," ungkapnya.

Segala kemungkinan disebut Agus bisa terjadi.

"Semua tergantung mahkamah dan kita tidak bisa memprediksi," ujarnya.

Klarifikasi Denny Indrayana

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023).
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023). (Mario Christian Sumampow)

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengklarifikasi tudingan yang mengatakan dirinya membocorkan rahasia negara terkait Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu digelar secara tertutup.

Denny Indrayana menegaskan tak ada pembocoran rahasia negara sama sekali, seperti yang sebelumnya dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

"Saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang saya sampaikan ke publik," ujar Denny lewat keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut, Denny menegaskan, dalam cuitannya pada Minggu (28/5/2023), ia secara jelas menuliskan "MK akan memutuskan" yang berarti putusan tersebut memang belum diputuskan.

Ia juga memastikan informasi tersebut tak didapatnya dari MK.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved