Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Desak Parpol Buka Informasi Keuangan kepada Masyarakat

Kurnia pun menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah meletakkan parpol sebagai Badan Publik.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. 

Laporan Neraca Partai Tahun 2020 dan 2021.

Laporan Arus Kas Partai Tahun 2020 dan 2021

Ada 13 parpol yang dimintai untuk membeberkan informasinya keuangannya adalah PDIP,Gerindra, Golkar, Demokra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, PPP, PSI, Perindo, Hanura,dan PBB.

Merujuk pada UU KIP, jelas Kurnia, belasan parpol tersebut punya waktu selama 10 hari untuk menjawab permintaan informasi tersebut.

“Jika tak kunjung dijawab, maka Koalisi Masyarakat Sipil akan meneruskan mekanisme permohonan informasi hingga nanti berujung pada persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat,” tegas Kurnia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved