Pemilu 2024
Anggota KPU RI Idham Holik Jalani Sidang Putusan DKPP terkait Dugaan Pelanggaran Tahapan Pemilu
KPU akan menjalani sidang putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan bersama KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten Sangihe, Sulut.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPI) RI akan menjalani sidang putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan bersama KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dan KPU Kabupaten Sangihe, Sulut.
Putusan sidang perkara Nomor 10-PKE-DKPP/1/2023 akan dibacakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang, DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Sidang digelar setelah DKPP melaksanakan dua kali rapat pleno.
"Perkara yang dibacakan Senin 3 April 2023, pukul 14.00 WIB," tulis Tim Humas DKPP dalam keterangannya.
Baca juga: Ketua KPU Jalani 3 Putusan Sidang Sekaligus Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik pada Wanita Emas
Sidang ini terkait dugaan kecurangan proses verifikasi faktual (verfak) di Kabupaten Sangihe.
Perkara ini diadukan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba.
Pihak yang duduk sebagai teradu adalah anggota KPU RI, Idham Holik.
Diikuti sembilan teradu lainnya: Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu.
Sekretaris KPU Sulawesi Utara, Lucky Firnando Majanto; dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Sulawesi Utara, Carles Worotitjan.
Lalu, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung; serta Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, Jelly Kantu.
Putusan DKPP Terhadap Dugaan Pelanggaran KPU RI Jadi Taruhan
Mantan Anggota KPU RI 2001-2007, Ramlan Surbakti, mengatakan putusan DKPP yang akan dibacakan siang ini akan jadi taruhan.
Baca juga: Eks Anggota KPU Harap Putusan DKPP Hari Ini Dapat Kembalikan Kepercayaan Publik
Hal ini disampaikan oleh Ramlan dalam diskusi “Jelang Putusan DKPP” yang berlangsung daring, Minggu (2/4/2023).
"Putusan DKPP besok (Senin) daripada taruhannya kepercayaan rakyat, dengan dana pemilu yang besar triliun itu, lebih baik, kalau satu bagian tubuh ini bikin cacat lebih baik dipotong, daripada tubuh yang lainnya malah bikin mati," kata Ramlan.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.