Pemilu 2024
Eks Anggota KPU Harap Putusan DKPP Hari Ini Dapat Kembalikan Kepercayaan Publik
Jika proses yang tidak adil dilahirkan oleh penyelenggara itu sendiri, kompetisi pemilu ke depannya tidak akan berjalan adil.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks Anggota Komisi Pemilihan Umun (KPU) RI 2017-2023 Evi Novida Ginting berharap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat menjadi angin segar untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, khususnya KPU RI.
Diketahui, DKPP akan membacakan putusan dugaan kecurangan proses verifikasi faktual di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Senin (3/4/2023) hari ini, di Ruang sidang DKPP, Jakarta.
Sidang digelar setelah DKPP melaksanakan dua kali rapat pleno.
Hal ini disampaikan oleh Ramlan dalam diskusi “Jelang Putusan DKPP” yang berlangsung daring, Minggu (2/4/2023).
“Harapan kita tentunya bisa membawa angin segar ataupun mengembalikan kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu, khususnya KPU,” kata Evi.
Lebih lanjut, Evi menegaskan, integeritas pemilu lahir dari sikap hingga tindakan penyelenggara itu sendiri.
Jika proses yang tidak adil dilahirkan oleh penyelenggara itu sendiri, kompetisi pemilu ke depannya tidak akan berjalan adil.
Baca juga: Ramlan Surbakti: Putusan DKPP Terhadap Dugaan Pelanggaran KPU RI Jadi Taruhan
“Menjaga integritas pemilu pertama-tama diharapkan dari penyelenggara pemilu. Kalau penyelenggaranya sudah tidak bisa menjaga kejujuran, kompetisi ini tidak bisa kita harapkan berjalan secara adil, fair kepada seluruh peserta pemilu,” jelasnya.
Evi sangat menyayangkan tidak bisanya penyelenggara pemilu menjaga integeritas atas hasil kejadian dugaan pelanggaran di Sangihe ini. Sehingga besar harapannya terhadap DKPP untuk bisa memutus secara objektif.
“Ini sangat disayangkan proses manipulasi ini bisa dipesan seperti bermain sulap. Tentu ini yang bisa kami sandarkan kepada DKPP. Kami berharap DKPP bisa ambil keputusan yang benar-benar objektif,” harap Evi.
Perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 ini diadukan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba. Pihak yang duduk sebagai teradu adalah anggota KPU RI Idham Holik.
Diikuti sembilan teradu lainnya: Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu. Sekretaris KPU Sulawesi Utara, Lucky Firnando Majanto; dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Sulawesi Utara, Carles Worotitjan.
Lalu, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung; serta Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, Jelly Kantu.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.