Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Komisi II DPR, Bawaslu, dan DKPP Dukung KPU Banding Terkait Putusan Tunda Pemilu 2024

Komisi II DPR RI mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu. Komisi II DPR bersama dengan Bawaslu RI dan DKPP RI mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakpus 

Selain itu, Junimart juga menyinggung pengajuan permohonan SPPU Partai Prima di Bawaslu pada 20 Oktober 2022 dengan Objek Sengketa BA Hasil Verifikasi Administrasi.

Permohonan SPPU tersebut ditolak oleh Bawaslu melalui Putusan Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022.

"Demikian juga di keputusan Bawaslu 002, tidak secara penuh, KPU menjalankan putusan itu. Contohnya mislanya bahwa sipol itu disebutkan tidak aktif bahkan ada masa down ini bagaimana KPU? betul enggak? Ternyata mereka bisa buktikan, betul down," jelasnya.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Beberkan 10 Materi Muatan Perppu Pemilu yang Bakal Disahkan di Paripurna DPR

Seperti diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved