Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Komisi II DPR, Bawaslu, dan DKPP Dukung KPU Banding Terkait Putusan Tunda Pemilu 2024

Komisi II DPR RI mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu. Komisi II DPR bersama dengan Bawaslu RI dan DKPP RI mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakpus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda Pemilu.

Hal itu merupakan kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Komisi II DPR bersama dengan Bawaslu RI dan DKPP RI mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakpus secara sungguh-sungguh," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan RDP.

Baca juga: Mendagri: Pemilu dan Pilkada 2024, Program Pemerintah Pusat dan Daerah Tetap Jalan

Doli mengatakan Komisi II DPR RI juga bersepakat untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

"Komisi II bersama Bawaslu RI, KPU RI, DKPP RI mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu tahun 2024," ujarnya.

Doli menyebut hal tersebut sesuai amanat UUD 1945 dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 tahun 2022 sebagai Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam rapat ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengaku kecewa terhadap KPU terkait gugatan Partai Prima berujung putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu 2024.

Baca juga: Ketua dan Wakil Ketua MK Terpilih Menyatakan Pihaknya Siap Hadapi Masa Pemilu 2024

"Saya tentu kecewa dengan KPU, karena hasil pengamatan, penulusuran, dan mencermati kerja-kerja KPU dalam rangka untuk menyikapi gugatan-gugatan ini terlalu anggap enteng," kata Junimart.

Junimart mulanya menyayangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan Partai Prima dengan nomor 425/G/2022/PTUN.JKT pada 30 November 2022.

Dalam putusan tersebut, salah satu petitumnya menyebutkan jika PTUN tidak berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu.

"Sudah jelas kalau sengketa Pemilu itu ke Bawaslu dan PTUN, tetapi dalam putusan 425, salah satu amar yang mengatakan tidak menjadi kewenangan PTUN nah kan begitu. Artinya kewenangan siapa kalau begitu? Nah ini kurang cermat KPU-nya ya kan," ujarnya.

Menurut Junimart, KPU mestinya berkomunikasi dengan dengan Komisi II DPR  atas berbagai macam gugatan tersebut.

Sebab, kata dia, pihaknya mengetahui berbagai gugatan terhadap KPU baru diketahui setelah adanya putusan.

"Kami hanya tahu kalau KPU, penyelenggara mengajukan anggaran pak, kami enggak pernah tahu ini pak, kita kaget semua pak," ungkap Junimart.

Selain itu, Junimart juga menyinggung pengajuan permohonan SPPU Partai Prima di Bawaslu pada 20 Oktober 2022 dengan Objek Sengketa BA Hasil Verifikasi Administrasi.

Permohonan SPPU tersebut ditolak oleh Bawaslu melalui Putusan Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022.

"Demikian juga di keputusan Bawaslu 002, tidak secara penuh, KPU menjalankan putusan itu. Contohnya mislanya bahwa sipol itu disebutkan tidak aktif bahkan ada masa down ini bagaimana KPU? betul enggak? Ternyata mereka bisa buktikan, betul down," jelasnya.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Beberkan 10 Materi Muatan Perppu Pemilu yang Bakal Disahkan di Paripurna DPR

Seperti diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved