Selasa, 7 Oktober 2025

Pemilu 2024

JPPR: Penyelenggara Pemilu Harus Sepakati Bersama Batasan Sosialisasi Parpol Sebelum Kampanye

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai sosialisasi untuk partai politik (parpol) pemilu merupakan sesuatu yang genting.

SURYA/SURYA/PUR
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melintas diantara bendera partai yang terpasang di kantor KPU Kabupaten Malang saat Peluncuruan Kirab Pemilu Tahun 2024 secara serentak di KPU Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (14/2/2023). 

Sejauh ini, jelas Mita, sosialisasi dan edukasi pemilu sebelum masa kampamye masih mengacu pada pasal 25 Peraturan (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018. Sehingga, sejauh ini KPU menurut Mita sudah pada jalurnya dalam menerapkan aturan.

Namun tidak bagi Bawaslu.

“Mengacu sebetulnya pada PKPU terakhir ya, 2018. Itu memang acuan yang menjadi dasar sampai hari ini, terlepas kemudian ada hal-hal yang muncul itu,memang perlu lah diberikan jalan keluarnya,” tegas Mita.

Adapun bunyi pasal 25 PKPU 33/2018 ini adalah sebagai berikut:

Pasal 25

(1).  Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

(2). Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan

b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

(3). Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode:

a. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;

b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau

c. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

(4). Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang

memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved