Pemilu 2024
JPPR: Penyelenggara Pemilu Harus Sepakati Bersama Batasan Sosialisasi Parpol Sebelum Kampanye
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai sosialisasi untuk partai politik (parpol) pemilu merupakan sesuatu yang genting.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai sosialisasi untuk partai politik (parpol) pada Pemilu merupakan sesuatu yang genting.
Namun sayang kegentingan ini tidak sejalan dengan sikap dua penyelenggara pemilu yang masih tidak satu pandangan bagaimana menetapkan batas sosialisai yang benar untuk parpol peserta pemilu di luar masa kampanye ini.
Sebab jika tidak disepakati bersama, tak hanya parpol tapi publik juga menjadi bimbang ihwal mana yang dianggap benar sosialisasi dan mana kampanye dini yang dianggap sebagai sebuah pelanggaran.
“Iya, urgent. Cuma isunya belum terlalu tampak saja,” kata Koordinator JPPR Nurlia Dian Paramita, Sabtu (18/2/2023).
Baca juga: JPPR Soroti Beda Pandangan KPU dengan Bawaslu soal Aturan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak melarang parpol memasang bendera di berbagai tempat, termasuk di luar internal partai, meskipun masa kampanye masih belum dimulai.
Bawaslu menganggap hal tersebut bagian dari sosialisasi.
Namun, pandangan Bawaslu ini tidak sejalan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Bawaslu menilai bendera dengan logo partai yang dipasang tidak dalam kawasan internal partai adalah sudah merupakan tindakan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Sosialisasi dan edukasi parpol menurut KPU hanya boleh dilakukan di internal partai selama sebelum masuk masa kampanye.
Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Mita ini, menjelaskan JPPR mendapat banyak temuan di daerah yang merupakan imbas dari belum adanya kesepakatan antar dua lembaga penyelenggara pemilu ini.
Temuan tersebut ialah berupa sudah tersebarnya bendera hingga baliho dari peserta pemilu di banyak wilayah.
Sayangnya di satu sisi hal tersebut tidak bisa ditindak lebih lanjut sebagai proses pelanggaran.
“Kami juga menemukan dari pantauan kami ada yang sifatnya masih belum bisa ditindak. Ini satu hal yang sebetulnya Bawaslu dan KPU harus sepakat soal sosialisasi ini,” jelasnya.
“Kalau kami melihatnya indikasi mereka masih belum ketemu proses yang mau dilakukan terhadap partai ini,” Mita menambahkan.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.