TAG
JPPR
Berita
-
Pemilihan DPRD dengan Jeda 2 hingga 2,5 Tahun Setelah Pemilu 2029 Dinilai Tindakan Inkonstitusional
Pemisahan waktu pelaksanaan pemilihan anggota DPRD dari pemilu nasional dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun dinilai tindakan inkonstitusional.
-
JPPR Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Intervensi Presiden Prabowo di Pilkada Jawa Tengah
JPPR mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelidiki dugaan intervensi Presiden Prabowo Subianto dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.
-
JPPR Desak Prabowo Minta Maaf atas Dukungan Terbuka kepada Paslon Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng
JPPR menilai tindakan Prabowo sebagai bentuk intervensi yang melanggar prinsip netralitas pemimpin negara dalam pemilu daerah.
-
JPPR: Presiden Prabowo Harus Jaga Netralitas di Pilkada 2024
JPPR menyayangkan video Prabowo dukung paslon Pilkada dan menilai tindakan Prabowo bisa memengaruhi netralitas kepala negara dalam proses Pilkada.
-
JPPR: Kampanye Pilkada 2024 Harus Mendidik, Hindari SARA dan Diskriminasi
Rendy NS Umboh mengatakan kampanye harus menjadi ajang pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya nilai-nilai demokrasi.
-
JPPR: UU Pilkada harus Direvisi Supaya Tidak Ada Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong
JPPR melihat adanya urgensi untuk revisi Undang-Undang Pilkada, khususnya terkait pengaturan supaya tidak terjadi skenario calon tunggal.
-
Rendy NS Umboh Jadi Kornas JPPR 2024-2026
Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) kini dijabat Rendy NS Umboh, menggantikan Nurlia Dian Paramita.
-
Tak Ada Kampanye, Partisipasi Pemilih Saat Pemungutan Suara Ulang Tergantung Sosialisasi KPU
Antusiasme pemilih dalam proses pemungutan suara ulang (PSU) sangat tergantung sosialisasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Hasil Putusan Sengketa Pilpres MK Dianggap Tidak Sesuai dengan Prinsip Demokrasi
Ada tiga poin yang disorot oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat atau JPPR atas putusan MK tentang Pilpres 2024.
-
Kisruh Surat Suara di Taipei, JPPR: Cermin Buruknya Manajemen dan Tata Kelola Pemilu 2024
Taipei, Taiwan. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita dalam keteranganny
-
Terima Legal Standing Pemohon karena Alasan Pengagum Gibran, MK Kehilangan Ketidakberpihakan
JPPR dan KIPP mengkritik Mahkamah Konstitusi yang menurut mereka kini kehilangan prinsip ketidakberpihakannya.
-
JPRR: Kultur PKPU Kacau di Tengah Prinsip Penyelenggaraan Pemilu yang Berkepastian Hukum
Upaya kepastian hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai kacau oleh Jaringan Penddikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
-
Semua Parpol Tak Penuhi Keterwakilan 30 Persen Perempuan di Pemilu, PKB Tertinggi
Dalam temuannya, JPPR mencatat 18 parpol peserta pemilu masih belum memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.
-
JPPR Nilai Bawaslu Berlebihan Larang ASN Follow Akun Medsos Pemenangan Peserta Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berlebihan melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti akun media sosial pemenangan peserta Pemilu.
-
Banyak Bacaleg Mantan Terpidana, JPPR: Parpol Gagal dalam Pendidikan Politik
JPRR nilai Parpol gagal melakukan pendidikan politik terkhususnya dalam konteks rekrutmen politik, ini terkait bacaleg yang punya rekam jejak buruk.
-
JPPR: Kesalahan KPU Tetapkan Hasil DCS Pemilu 2024 Bukti Awal Dugaan Pelanggaran
Tidak sinkronnya data DCS dengan informasi yang disampaikan di konferensi pers juga menjadi informasi awal dugaan pelanggaran pemilu.
-
JPPR Menilai Harusnya Pengumuman Hasil Seleksi Jajaran Bawaslu Tidak Bertele-tele
JPPR menilai harusnya proses pengumuman hasil seleksi jajaran di 514 kabupaten/kota tidak bertele-tele.
-
Terlambat Umumkan Anggota Kabupaten Kota, JPPR Duga Ada Kepentingan Politik di Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terlambat dalam mengumumkan hasil seleksi untuk jajaran Anggota Kabupaten/Kota.
-
Alasan Bawaslu Usulkan Tunda Pilkada 2024 karena Alasan Keamanan, JPPR: Harusnya Diantisipasi
Masalah keamanan itu harusnya menjadi sebuah kerawanan yang harusnya diantisipasi oleh Bawaslu RI. Bukan kemudian untuk dihindari.
-
JPPR: Pilkada Hanya Dapat Ditunda Jika Terjadi Kerusuhan hingga Bencana
Pilkada bisa ditunda jika ada kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lain yang berdampak tahapan penyelenggaraan tak bisa dilakukan.