Senin, 29 September 2025

Bacaan Doa

Doa Pengantin Baru agar Sakinah Mawaddah Warahmah, Rahasia Cinta Langgeng

Doa pengantin baru bertujuan untuk memohon kebaikan pernikahan bagi pengantin baru. Doa ini dikutip dari hadis riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi.

Canva/Tribunnews
DOA PENGANTIN BARU - Gambar dibuat di Canva, Minggu (27/7/2025). Doa pengantin baru bertujuan untuk memohon kebaikan pernikahan bagi pengantin baru. Doa ini dikutip dari hadis riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi. 

Salah satu hikmah menikah adalah melestarikan keturunan, dengan memiliki anak dan cucu.

“Allah menjadikan untukmu pasangan dari jenismu sendiri, juga menjadikan anak dan cucu dari pasanganmu…” (QS. An-Nahl ayat 72)

Untuk itu, umat Islam dianjurkan selalu berdoa setiap melakukan keputusan apa pun dalam pernikahannya, termasuk rencana memiliki anak, dengan mengucap doa:

اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

Allahumma jannibnasy-syaithāna, wa jannibis-syaithāna mā razaqtanā.

Artinya: "Ya Allah, jauhkan kami dari godaan setan dan jauhkan pula setan dari anak yang Engkau anugerahkan kepada kami." (HR. Bukhari dan Muslim)

Jenis Pernikahan

Pernikahan yang sah secara agama adalah pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun nikah.

Selain itu, pernikahan tidak boleh diniatkan untuk hal-hal buruk.

Mengutip Buku Ajar Hukum Perkawinan oleh Prof. Dr. Jamaluddin, SH, M.Hum dkk, terbitan UNIMAL PRESS tahun 2016, ada beberapa jenis pernikahan.

1. Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah adalah akad yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan dengan memakai lafazh “tamattu, istimta” atau sejenisnya.

Ada yang mengatakan nikah mut’ah disebut juga kawin kontrak (muaqqat) dengan jangka waktu tertentu atau tak tertentu, tanpa wali maupun saksi.
 
Seluruh imam Madzhab menetapkan nikah mut’ah adalah haram.

2. Nikah Sirri

Nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan tanpa memberitahukan kepada orang tuanya yang berhak menjadi wali. 

Nikah sirri dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan agama, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga tidak mempunyai akta nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. 

Walaupun nikah sirri ini sah secara agama, namun secara administratif pernikahan tersebut tetap tidak mendapatkan pengakuan dari pemerintah. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa No. 10/2008 tentang Nikah Siri menyatakan bahwa pernikahan yang sah secara agama tetapi tanpa pencatatan resmi bisa menjadi haram jika menimbulkan madharat serius terhadap istri atau anak (misalnya: tidak ada hak waris, sulit menuntut nafkah secara hukum).

3. Nikah Muhallil (Kawin Cinta Buta)

Muhallil disebut pula dengan istilah kawin cinta buta, yaitu seorang laki-laki mengawini perempuan yang telah ditalak tiga kali sehabis masa iddahnya kemudian menalaknya dengan maksud agar mantan suaminya yang pertama dapat menikah dengan dia kembali.

Pernikahan jenis ini hukumnya haram.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan