Bacaan Doa
Doa Pengantin Baru agar Sakinah Mawaddah Warahmah, Rahasia Cinta Langgeng
Doa pengantin baru bertujuan untuk memohon kebaikan pernikahan bagi pengantin baru. Doa ini dikutip dari hadis riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Doa pengantin baru dibaca untuk mendoakan kebaikan pernikahan untuk orang yang baru menikah.
Doa ini berisi permohonan kepada Allah SWT agar pernikahan tersebut membawa keberkahan, ketenangan, dan keturunan yang saleh dan salehah.
Membaca doa pengantin baru bukan hanya tradisi, melainkan bentuk sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Hal ini juga sejalan dengan anjuran Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, yang mendorong umat Islam untuk menjadikan setiap tahap kehidupan, termasuk pernikahan, sebagai bagian dari pengamalan nilai-nilai keislaman.
Menurut Islam, pernikahan dapat dihukumi sunnah bagi orang yang sudah mampu menikah, bukan hanya soal harta/materi, namun juga mampu secara lahir dan batin.
Para ulama, termasuk madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali, serta digunakan pula oleh Kementerian Agama RI dalam bimbingan perkawinan, menyebutkan pernikahan dapat dihukumi haram jika:
- Didasarkan pada niat buruk (menyakiti, mempermainkan atau merugikan pasangan)
- Tidak mampu menafkahi atau menjalankan kewajibannya dengan baik, padahal tahu itu akan merugikan pasangan
- Dapat menyebabkan ketidakadilan, kezaliman, atau bahaya bagi pasangan.
Agar dijauhkan dari hal-hal buruk, orang yang menikah mau pun yang mendoakan pernikahannya dianjurkan membaca doa pangantin baru.
Doa Pengantin Baru
بَارَكَ اللّٰهُ لَكَ، وَبَارَكَ عَلَيْكَ، وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ
Baarakallaahu laka, wa baaraka ‘alayka, wa jama’a baynakumaa fii khayr.
Artinya: "Semoga Allah memberkahimu dalam suka dan duka dan semoga Allah mengumpulkan kalian berdua di dalam kebaikan."
Baca juga: Doa Sujud Sajadah setelah Dengar 15 Ayat Sajdah sesuai Sunnah Rasulullah
Doa di atas merupakan bagian dari hadis sahih riwayat Al-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila salah seorang di antara kalian menikah, maka hendaklah ia mengucapkan: 'Baarakallahu laka wa baaraka ‘alaika wa jama’a bainakumaa fii khair.'" (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Doa ini dianjurkan dibacakan oleh siapa saja yang menyaksikan pernikahan atau datang menghadiri resepsi pernikahan, baik oleh orang tua, sahabat, maupun tamu undangan.
Selain itu, doa pengantin baru juga merupakan bentuk harapan dan doa untuk kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Syarat Sah Pernikahan dalam Islam
Menurut Undang‑Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia legal untuk menikah bagi warga Indonesia adalah 19 tahun.
"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," bunyi Pasal 7 Ayat (1) menurut UU yang efektif berlaku mulai 15 Oktober 2019 tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.