Selasa, 30 September 2025

Bacaan Doa

Doa Pengantin Baru agar Sakinah Mawaddah Warahmah, Rahasia Cinta Langgeng

Doa pengantin baru bertujuan untuk memohon kebaikan pernikahan bagi pengantin baru. Doa ini dikutip dari hadis riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi.

Canva/Tribunnews
DOA PENGANTIN BARU - Gambar dibuat di Canva, Minggu (27/7/2025). Doa pengantin baru bertujuan untuk memohon kebaikan pernikahan bagi pengantin baru. Doa ini dikutip dari hadis riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi. 

TRIBUNNEWS.COM - Doa pengantin baru dibaca untuk mendoakan kebaikan pernikahan untuk orang yang baru menikah.

Doa ini berisi permohonan kepada Allah SWT agar pernikahan tersebut membawa keberkahan, ketenangan, dan keturunan yang saleh dan salehah.

Membaca doa pengantin baru bukan hanya tradisi, melainkan bentuk sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. 

Hal ini juga sejalan dengan anjuran Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, yang mendorong umat Islam untuk menjadikan setiap tahap kehidupan, termasuk pernikahan, sebagai bagian dari pengamalan nilai-nilai keislaman.

Menurut Islam, pernikahan dapat dihukumi sunnah bagi orang yang sudah mampu menikah, bukan hanya soal harta/materi, namun juga mampu secara lahir dan batin.

Para ulama, termasuk madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali, serta digunakan pula oleh Kementerian Agama RI dalam bimbingan perkawinan, menyebutkan pernikahan dapat dihukumi haram jika:

  • Didasarkan pada niat buruk (menyakiti, mempermainkan atau merugikan pasangan)
  • Tidak mampu menafkahi atau menjalankan kewajibannya dengan baik, padahal tahu itu akan merugikan pasangan
  • Dapat menyebabkan ketidakadilan, kezaliman, atau bahaya bagi pasangan.

Agar dijauhkan dari hal-hal buruk, orang yang menikah mau pun yang mendoakan pernikahannya dianjurkan membaca doa pangantin baru.

Doa Pengantin Baru

بَارَكَ اللّٰهُ لَكَ، وَبَارَكَ عَلَيْكَ، وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ

Baarakallaahu laka, wa baaraka ‘alayka, wa jama’a baynakumaa fii khayr.

Artinya: "Semoga Allah memberkahimu dalam suka dan duka dan semoga Allah mengumpulkan kalian berdua di dalam kebaikan."

Baca juga: Doa Sujud Sajadah setelah Dengar 15 Ayat Sajdah sesuai Sunnah Rasulullah

Doa di atas merupakan bagian dari hadis sahih riwayat Al-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila salah seorang di antara kalian menikah, maka hendaklah ia mengucapkan: 'Baarakallahu laka wa baaraka ‘alaika wa jama’a bainakumaa fii khair.'" (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Doa ini dianjurkan dibacakan oleh siapa saja yang menyaksikan pernikahan atau datang menghadiri resepsi pernikahan, baik oleh orang tua, sahabat, maupun tamu undangan.

Selain itu, doa pengantin baru juga merupakan bentuk harapan dan doa untuk kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Syarat Sah Pernikahan dalam Islam

Menurut Undang‑Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia legal untuk menikah bagi warga Indonesia adalah 19 tahun.

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," bunyi Pasal 7 Ayat (1) menurut UU yang efektif berlaku mulai 15 Oktober 2019 tersebut.

Secara agama, menurut buku panduan nikah dari Kementerian Agama RI, serta fikih Islam yang disepakati ulama, syarat sahnya pernikahan antara lain:

  • Calon mempelai laki-laki dan perempuan yang halal untuk dinikahi.
  • Ijab dan kabul yang dilakukan dalam satu majelis.
  • Wali nikah dari pihak perempuan.
  • Dua orang saksi yang adil.
  • Mahar (mas kawin), meskipun besarannya tidak ditentukan.

Rukun Nikah

Pasangan yang hendak menikah juga perlu memenuhi rukun menikah agar pernikahan mereka sah.

Setidaknya ada lima rukun menikah, yaitu:

  • Calon suami
  • Calon istri
  • Wali nikah
  • Dua orang saksi
  • Ijab dan kabul.

Hadis Pernikahan

Pasal pernikahan dalam Islam disebutkan dalam sejumlah ayat Al-Quran dan hadis.

Mereka yang mampu secara lahir dan batin untuk menikah dianjurkan untuk melakukannya.

Hal ini berdasarkan pada hadis berikut ini:

"Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah..." (HR. Bukhari dan Muslim)

Pasal pernikahan juga disebutkan dalam Surat Ar-Rum ayat 21:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya...” (QS. Ar-Rum: 21)

Allah menciptakan manusia berpasangan-pasangan, laki-laki dan perempuan, untuk menjadi suami dan istri yang saling menyayangi.

Dalam ayat Al-Quran, Allah berfirman:

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu ingat (kebesaran Allah).” (QS. Adh‑Dhariyāt ayat 49)

“Mahasuci Allah yang telah menciptakan semuanya berpasang-pasangan, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi, dari diri mereka (manusia laki‑laki dan perempuan), dan dari apa yang tidak mereka ketahui.” (QS. Yā Sīn ayat 36)

Penciptaan manusia yang berpasangan-pasangan juga disebutkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa' ayat 1:

“Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa dan darinya Dia menciptakan pasangannya…”

Salah satu hikmah menikah adalah melestarikan keturunan, dengan memiliki anak dan cucu.

“Allah menjadikan untukmu pasangan dari jenismu sendiri, juga menjadikan anak dan cucu dari pasanganmu…” (QS. An-Nahl ayat 72)

Untuk itu, umat Islam dianjurkan selalu berdoa setiap melakukan keputusan apa pun dalam pernikahannya, termasuk rencana memiliki anak, dengan mengucap doa:

اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

Allahumma jannibnasy-syaithāna, wa jannibis-syaithāna mā razaqtanā.

Artinya: "Ya Allah, jauhkan kami dari godaan setan dan jauhkan pula setan dari anak yang Engkau anugerahkan kepada kami." (HR. Bukhari dan Muslim)

Jenis Pernikahan

Pernikahan yang sah secara agama adalah pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun nikah.

Selain itu, pernikahan tidak boleh diniatkan untuk hal-hal buruk.

Mengutip Buku Ajar Hukum Perkawinan oleh Prof. Dr. Jamaluddin, SH, M.Hum dkk, terbitan UNIMAL PRESS tahun 2016, ada beberapa jenis pernikahan.

1. Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah adalah akad yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan dengan memakai lafazh “tamattu, istimta” atau sejenisnya.

Ada yang mengatakan nikah mut’ah disebut juga kawin kontrak (muaqqat) dengan jangka waktu tertentu atau tak tertentu, tanpa wali maupun saksi.
 
Seluruh imam Madzhab menetapkan nikah mut’ah adalah haram.

2. Nikah Sirri

Nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan tanpa memberitahukan kepada orang tuanya yang berhak menjadi wali. 

Nikah sirri dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan agama, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga tidak mempunyai akta nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. 

Walaupun nikah sirri ini sah secara agama, namun secara administratif pernikahan tersebut tetap tidak mendapatkan pengakuan dari pemerintah. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa No. 10/2008 tentang Nikah Siri menyatakan bahwa pernikahan yang sah secara agama tetapi tanpa pencatatan resmi bisa menjadi haram jika menimbulkan madharat serius terhadap istri atau anak (misalnya: tidak ada hak waris, sulit menuntut nafkah secara hukum).

3. Nikah Muhallil (Kawin Cinta Buta)

Muhallil disebut pula dengan istilah kawin cinta buta, yaitu seorang laki-laki mengawini perempuan yang telah ditalak tiga kali sehabis masa iddahnya kemudian menalaknya dengan maksud agar mantan suaminya yang pertama dapat menikah dengan dia kembali.

Pernikahan jenis ini hukumnya haram.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved