BPOM Rilis Daftar 55 Kosmetik Mengandung Bahan Dilarang atau Berbahaya, Apa Saja ?
Sebanyak 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Selama periode November 2023 hingga Oktober 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sampling dan pengujian terhadap produk kosmetik di peredaran, termasuk di media online.
Berdasarkan hasil sampling dan pengujian tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengumumkan bahwa sebanyak 55 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.
Temuan tersebut terdiri dari 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi.
Sebanyak 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.
Produk kosmetik hasil sampling dan pengujian tersebut ditemukan positif mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.
Seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.
Baca juga: Wamenperin Soroti Industri Kosmetik di 2024: Alami Lonjakan, Didominasi Sektor Kecil Menengah
Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan dilarang aatau bahan berbahaya dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.
Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).
Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Kemudian pewarna dilarang (merah K3, merah K10, dan acid orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati.
Adanya timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM akan melakukan tindakan tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya tersebut.
“Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK)," ungkapnya dilansir dari website resmi, Rabu (4/12/2024).
Pihak BPOM Disebut Akan Bersaksi di Sidang Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Ini Harapan Sahabat |
![]() |
---|
Kemenperin Genjot Hilirisasi Kemenyan: Diminati Pasar Global, India Hingga Prancis |
![]() |
---|
Kepala BPOM Curhat Panen Kritik di Medsos Soal Kasus Indomie Soto Banjar Limau Kuit |
![]() |
---|
Taiwan Tuduh Mie Instan dari Indonesia Mengandung Etilen Oksida, BPOM Klaim Sudah Ikuti Standar WHO |
![]() |
---|
Heboh Mi Instan di Taiwan Terdeteksi Etilen Oksida, BPOM Beberkan Fakta Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.