Sabtu, 4 Oktober 2025

Idul Adha 2020

Cara Menyembelih Hewan Kurban Lengkap dengan Aturan Pelaksanaan di Tengah Pandemi Covid-19

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Lengkap dengan doa dan Aturan Pelaksanaan di Tengah Pandemi Covid-19 sesuai Surat Edaran Kementerian Agama RI

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Aris Munandar (58) memberikan pakan kepada setiap sapi kurban yang dijualnya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/7/2020). Jelang Iduladha 1441 H yang tinggal beberapa hari lagi, sapi kurban yang dijual di tempat ini sudah terjual lebih dari 90 persen dari total 40 sapi yang tersedia dengan harga bervariasi mulai Rp 23 juta hingga Rp 40 juta. Sapi-sapi yang sudah terjual, oleh pemiliknya dititipkan sementara di tempat penjualan ini untuk pemeliharaan sebelum diambil sehari atau pada hari penyembelihan pada 31 Juli 2020. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging

4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas

2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan

3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan

4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved