Sabtu, 4 Oktober 2025

Idul Adha 2020

Cara Menyembelih Hewan Kurban Lengkap dengan Aturan Pelaksanaan di Tengah Pandemi Covid-19

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Lengkap dengan doa dan Aturan Pelaksanaan di Tengah Pandemi Covid-19 sesuai Surat Edaran Kementerian Agama RI

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Aris Munandar (58) memberikan pakan kepada setiap sapi kurban yang dijualnya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/7/2020). Jelang Iduladha 1441 H yang tinggal beberapa hari lagi, sapi kurban yang dijual di tempat ini sudah terjual lebih dari 90 persen dari total 40 sapi yang tersedia dengan harga bervariasi mulai Rp 23 juta hingga Rp 40 juta. Sapi-sapi yang sudah terjual, oleh pemiliknya dititipkan sementara di tempat penjualan ini untuk pemeliharaan sebelum diambil sehari atau pada hari penyembelihan pada 31 Juli 2020. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

- Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat.

Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

- Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillahi wallaahu akbar".

Untuk bacaan bismillah tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim, hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad.

Sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunah dan bukan wajib.

Kemudian diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka." (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka wa laka 'anni atau 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

Bisa juga dengan melafalkan doa agar diterima kurbannya, "Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

Baca: Panduan Salat Idul Adha di Lapangan dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19

Penyembelihan Hewan Kurban di tengah Pandemi Covid-19

Ada beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Kementerian Agama RI nomor SE 18 Tahun 2020.

Surat edaran ini berisi panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441H/2020M menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved