Sabtu, 4 Oktober 2025

Idul Adha 2020

Cara Menyembelih Hewan Kurban Lengkap dengan Aturan Pelaksanaan di Tengah Pandemi Covid-19

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Lengkap dengan doa dan Aturan Pelaksanaan di Tengah Pandemi Covid-19 sesuai Surat Edaran Kementerian Agama RI

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Aris Munandar (58) memberikan pakan kepada setiap sapi kurban yang dijualnya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/7/2020). Jelang Iduladha 1441 H yang tinggal beberapa hari lagi, sapi kurban yang dijual di tempat ini sudah terjual lebih dari 90 persen dari total 40 sapi yang tersedia dengan harga bervariasi mulai Rp 23 juta hingga Rp 40 juta. Sapi-sapi yang sudah terjual, oleh pemiliknya dititipkan sementara di tempat penjualan ini untuk pemeliharaan sebelum diambil sehari atau pada hari penyembelihan pada 31 Juli 2020. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat (31/7/2020).

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Hari Raya Idul Adha 2020 ini akan dilalui masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

Tidak hanya pelaksanaan Salat Idul Adha yang harus mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penularan dan penyebaran covid-l9 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Penyembelihan hewan kurban juga harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.

"Kami imbau untuk pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal," kata Menteri Agama Fachrul Razi usai Sidang Isbat, Selasa (21/7/2020) dikutip dari Kemenag.go.id.

Peternak memeriksa kondisi sapi peliharaannya yang sudah dibeli Presiden Joko Widodo untuk kurban di Ciledug, Tangerang, Banten, Selasa (28/7/2020). Sapi jenis Metal yang memiliki bobot mencapai 1,1 ton tersebut dibeli Presiden Joko Widodo dan rencananya akan diberikan ke panitia kurban Masjid Agung Al Bantani Banten pada hari Raya Idul Adha 1441 H. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Peternak memeriksa kondisi sapi peliharaannya yang sudah dibeli Presiden Joko Widodo untuk kurban di Ciledug, Tangerang, Banten, Selasa (28/7/2020). Sapi jenis Metal yang memiliki bobot mencapai 1,1 ton tersebut dibeli Presiden Joko Widodo dan rencananya akan diberikan ke panitia kurban Masjid Agung Al Bantani Banten pada hari Raya Idul Adha 1441 H. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lantas bagaimana tata cara penyembelihan hewan kurban?

Baca: Doa dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Lengkap dengan Syaratnya

Baca: Sebentar Lagi Idul Adha, Simak Cara Memilih Hewan Kurban Kambing yang Bagus: Gemuk dan Lincah

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust M Syukron Maksum, berikut doa dan tata cara penyembelihan hewan kurban:

Waktu pelaksanaan penyembelihan dilakukan pada hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya atau hari Tasyrik.

Tidak ada batasan waktu, boleh dilaksanakan siang dan malam.

Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik.

Para ulama sepakat penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Idul Adha.

Tata cara penyembelihan kurban sebagai berikut:

- Sebaiknya pemilik kurban menyembelih hewan kurbannya sendiri.

Apabila pemilik hewan kurban tidak dapat menyembelih sendiri maka sebaiknya ia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

- Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

- Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat.

Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

- Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillahi wallaahu akbar".

Untuk bacaan bismillah tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim, hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad.

Sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunah dan bukan wajib.

Kemudian diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka." (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka wa laka 'anni atau 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

Bisa juga dengan melafalkan doa agar diterima kurbannya, "Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

Baca: Panduan Salat Idul Adha di Lapangan dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19

Penyembelihan Hewan Kurban di tengah Pandemi Covid-19

Ada beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Kementerian Agama RI nomor SE 18 Tahun 2020.

Surat edaran ini berisi panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441H/2020M menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging

4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas

2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan

3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan

4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved