Kamis, 2 Oktober 2025

PP 7 Tahun 2025 Direvisi, Industri Padat Karya Dapat Dukungan Lebih Lama

Pemerintah revisi PP 7 Tahun 2025 dan memperpanjang insentif iuran JKK hingga Januari 2026 bagi industri padat karya. Revisi bertujuan meringankan beb

Editor: Content Writer
istimewa
REVISI PP 7/2025 - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, dalam Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK) yang digelar di Jakarta, Rabu (25/6/2025). Pemerintah revisi PP 7 Tahun 2025 dan memperpanjang insentif iuran JKK hingga Januari 2026 bagi industri padat karya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan industri padat karya dan perlindungan pekerja. Revisi ini memperpanjang masa berlaku kebijakan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Januari 2026.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, dalam Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK) yang digelar di Jakarta, Rabu (25/6/2025). Rapat ini dihadiri oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Cris menyebutkan bahwa perpanjangan masa berlaku program keringanan iuran JKK merupakan hasil kesepakatan antar-K/L yang telah dilakukan sebelumnya, yakni pada 27–28 Mei 2025.

"Revisi ini bagian dari komitmen pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan nasional, terutama di tengah tekanan ekonomi global dan domestik," ujar Cris.

Baca juga: Diskon Iuran JKK Berlaku hingga Januari 2026, Ekonom: Keputusan yang Tepat Waktu

Tiga Tujuan Utama Revisi

Lebih lanjut, Cris memaparkan tiga fokus utama dalam revisi PP ini. Pertama, memberikan keringanan iuran bagi perusahaan padat karya guna meringankan beban operasional mereka. Kedua, tetap menjamin perlindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Ketiga, memastikan manfaat yang diterima pekerja tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, sekaligus menjaga kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Walau mendapat insentif, perusahaan tetap wajib memberikan pelindungan penuh kepada pekerja,” tegasnya.

Proses Revisi Berjalan Transparan

Cris juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam penyusunan regulasi ini. “Walaupun ini perubahan, prosesnya harus terbuka. Inisiatif ini juga sudah kami sampaikan ke Presiden,” ujarnya.

Ia berharap pembahasan rancangan revisi ini bisa tuntas dalam rapat PAK hari ini, agar bisa segera dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Kalau hari ini mundur, maka semua akan mundur,” tutupnya.

Baca juga: Kemnaker: BSU Tahap I Kepada 2,4 Juta Penerima Sudah Cair

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved