Menaker: Pemerintah Telah Salurkan BSU Tahap I kepada 2,45 Juta Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 Tahap I kepada 2,4 juta pekerja
TRIBUNNEWS.COM — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 Tahap I kepada 2.450.068 pekerja. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU pada tahap pertama.
“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujar Menaker dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker turut didampingi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, serta Direktur Jenderal PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri.
Menaker menambahkan, untuk penyaluran BSU tahap II, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima. Data tersebut saat ini sedang melalui proses verifikasi dan validasi guna memastikan ketepatan sasaran.
Menurut Menaker, program BSU 2025 diluncurkan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja/buruh guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program BSU merupakan salah satu program dari 5 Paket Stimulus Ekonomi dibawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja/buruh.
Baca juga: Kemnaker: BSU Tahap I Kepada 2,4 Juta Penerima Sudah Cair
“BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja/buruh akan menerima total sebesar Rp600.000,” jelasnya.
Adapun persyaratan penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK); Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025; Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.
Selain itu, penerima BSU bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri; Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Menaker menuturkan, penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima yang berdomisili di Provinsi Aceh. Sementara bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Tambang Bawah Tanah Penuh Lumpur, Pekerja Freeport Belum Kunjung Ditemukan |
![]() |
---|
Cak Imin Minta Pekerja UMKM Juga Dapat Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Soal Nasib 7 Pekerja Freeport yang Tertimbun, Komisi XII DPR: Belum Ada Titik Terang |
![]() |
---|
Penerapan TKDN Sektor Migas Disebut Belum Optimal, Berpotensi Timbulkan PHK Massal |
![]() |
---|
Pemerintah Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM untuk Ojol, Ojek Pangkalan, Hingga Kurir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.