Senin, 29 September 2025

Alasan Mengapa 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan jelaskan terkait kabar adanya 21 penyakit atau pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung.

Tribun Solo/Endra Kurniawan
BPJS KESEHATAN - Pasien memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan yang dibawa saat menjalani perawatan cuci darah di RSUD Dr Moewardi, Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (10/5/2025). BPJS Kesehatan jelaskan terkait kabar adanya 21 penyakit atau pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung. 

9. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;

10. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

11. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;

12. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;

13. alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;

14. perbekalan kesehatan rumah tangga;

15. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;

16. pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;

17. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

18. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

19. pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

20. pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau

21. pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan