Alasan Mengapa 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan jelaskan terkait kabar adanya 21 penyakit atau pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
9. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
10. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
11. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
12. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
13. alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
14. perbekalan kesehatan rumah tangga;
15. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
16. pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
17. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
18. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
19. pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
20. pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
21. pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.