Senin, 29 September 2025

Alasan Mengapa 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan jelaskan terkait kabar adanya 21 penyakit atau pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung.

Tribun Solo/Endra Kurniawan
BPJS KESEHATAN - Pasien memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan yang dibawa saat menjalani perawatan cuci darah di RSUD Dr Moewardi, Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (10/5/2025). BPJS Kesehatan jelaskan terkait kabar adanya 21 penyakit atau pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung. 

Pihaknya tidak menanggung pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Serta tidak menanggung prosedur medis dengan alasan estetika seperti pasang kawat gigi maupun operasi plastik untuk mempercantik diri.

Mekanisme penjaminan Program Jaminan Kesehatan (JKN) hanya berlaku di wilayah Indonesia dan tidak bisa digunakan di luar negeri.

Ia menegaskan, cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas.

Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Selain penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan juga menjamin biaya pelayanan kesehatan dengan jangka waktu lama atau bahkan seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya.

Adapun pelayanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung meliputi:

1. pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

3. pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;

4. pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta;

5. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

6. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

7. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

8. pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan