Alasan Mengapa 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan jelaskan terkait kabar adanya 21 penyakit atau pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait kabar adanya 21 penyakit atau pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung program nasional ini.
Baca juga: Perluas Edukasi Program JKN, BPJS Kesehatan Libatkan Komunitas dan Relawan Daerah
Informasi terkait 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini sudah sering beredar di masyarakat.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Tujuannya adalah memberikan akses layanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh warga negara Indonesia.
Baca juga: BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu Dokter Hanya Dibayar Rp2 Ribu per Pasien
BPJS merupakan bagian dari sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2014 yang wajib diikuti oleh seluruh WNI dan WNA yang tinggal di Indonesia minimal 6 bulan.
Dikelola oleh lembaga publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, aturan tentang 21 penyakit bukanlah hal baru, pihaknya sudah lama memberlakukan aturan tersebut bahkan sebelum BPJS Kesehatan beroperasi.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secara berkala hingga terakhir terbitlah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Jadi kebijakan itu sebetulnya bukan aturan yang baru diberlakukan karena sudah ada sejak lama, dan sudah kami sosialisasikan berulang kali” terang Rizzky di Jakarta ditulis Senin (28/7/2025).
Alasan Tidak Ditanggung
Rizzky menjelaskan, salah satu alasannya adalah karena ada pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh instansi lain yang ditetapkan oleh regulasi.
Seperti cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya.

Ada juga pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena sudah ditangani oleh instansi lain berdasarkan regulasi yang ada.
Contohnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), alat kontrasepsi dan obat-obatnya ditangani Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, atau pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan dan penganiayaan ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BPJS Kesehatan berupaya menggunakan Dana Jaminan Sosial (DJS) sebijak mungkin untuk pelayanan kesehatan yang efektif dan terbukti secara klinis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.